JAKARTASATU– Saat kampanye lisan Pilpres 2014, Capres Jokowi berjanji, tidak akan memilih Jaksa Agung dari Parpol. Faktanya, Jokowi menunjuk kader Parpol Nasdem, HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jokowi berjanji, menyelesaikan pelanggaran HAM  masa lalu (Http://tribune.com/pemilu-201 janji-janji ham). Faktanya sudah 3 tahun lebih menjadi Presiden,  satupun pelanggaran ham dimaksud  tidak diselesaikan.

Kampanye tertulis  Jokowi tertuang didalam dokumen   Tri Sakti dan Nawa Cita. Berjanji, akan menolak negara lemah dgn melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Memprioritaskan akan memberantas korupsi, mafia peradilan, penebangan liar, perikanan liar, penambangan liar, kejahatan perbankan, pencucian uang,  lingkungan, dan pemberantasan narkoba. Jokowi juga menjamin, kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah,dan menentang meminimalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; perlindungan anak, perempuan dan kelompok masyarakat international, serta penghormatan HAM dan penyelesaian berkeadilan  terhadap kasus2 pelanggaran HAM masa lalu. Intinya, Jokowi disamping penegakan hukum, juga berjanji akan menyelesaikan kasus2 pelanggaran HAM masa lalu. Apakah Jokowi menepati janji ini? Tidak juga!

Setelah berhasil menjadi Presiden, diterbitkan RPJMN 2015-2019. Di bidang hukum dan HAM Jokowi akan mencapai sasaran:

  1. Meningkatkan kualitas penegakan hukum yg transparan, akuntabel, tidak terbeli-belit, melalui: Peningkatan keterpaduan dalam sistem peradilan pidana; Pelaksanaan sistem peradilan anak;Reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat;Penegakan SDM aparat penegak hukum; Pelayanan hukum.
  2. Meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui: Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi; Efektivitas implementasi kebijakan anti-korupsi; Pencegahan korupsi.
  3. Terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui: Harmonisasi dan evaluasi peraturan terkait korupsi; Penegakan HAM; Optimalisasi bantuan hukum dan layanan peradilan bagi masyarakat; Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Pendidikan HAM.

Dlm rangka mewujudkan arah kebijakan bidang hukum dan HAM ini, penataan regulasi akan diambil:

  1. Revisi KUHP dan KUHAP.
  2. Revisi KUHAPer.

3.Revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai Aparat Penegak Hukum.

  1. Revisi UU terkait dgn pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Pembentukan peraturan pelaksana UU SPPA (Sistem peradilan pidana anak).

Setelah 3 tahun lebih jadi Presiden, berhasil kah Jokowi mencapai sasaran? Tidak  juga!

Hingga kini belum juga ada revisi KUHP, KUHAP juga KUHAPer,dan lain-lain. dimaksud.

Khusus bidang HAM, Kondisi pelaksanaan di Indonesia ditinjau UPR (Universal Periodical Review, Dewan HAM PBB).Pd 2017, beberapa issue al.: 1. Memburuknya ditoleransi agama; 2. Pelanggaran HAM di Papua ; 3. Pelaksanaan hukumanmati; 4.  Penyediaan pelanggaran HAM masa lalu; dan, 5. Kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.

Apa penilaian aktor pejuang HAM di masyarakat madani?

YBHI menilai, selama 3 tahun memimpin pemerintahan, Jokowi cenderung fokus ke bidang ekonomi dan infrastruktur. Kurang memperhatikan soal hukum dan HAM.Hal ini terlihat dari bagaimana Pemerintah saat ini menanggapi kasus2 dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Juga korban2 minoritas di berbagai tempat tidak bisa mendapatkan hak. Jokowi gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM.

Salah satu issu HAM,  penanganan peristiwa pelanggaran HAM berat. Di era SBY, dibuka ruang diskusi dgn para korban pelangaran HAM berat di Istana. Sementara di era Jokowi, tidak ada diskusi dan terjadi kemunduran. Jokowi belum merealisir janji kampanye Pilpres 2014 juga sudah dituangkan dalam Nawacita dan RPJMN 2015-2019. Salah satu janji Jokowi yakni pembentukan Komite adhoc, bertugas mirip Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, hingga kini belum ada pembahasan apapun upaya untuk memanggil para korban untuk mendiskusikan langkah apa yang sebaiknya ditempuh. Ia dan teman2 pegiat HAM sudah berulangkali datang ke Kantor Staf Presiden dan Sekretaris Kabinet untuk memberikan berkas2 ini dan menyampaikan argumentasi terkait penyelesaian kasus2 ini tetapi sampai sekarang tidak ada respon dari Presiden (Harian Terbit, 11 Des 2017).

Suciwati Munir kembali menagih janji Jokowi utk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pasalnya, bagi Suciwati, selama 3 tahun terakhir Jikowi sama sekali belum berbuat apa2 utk merealisasikan janjinya. “Saya bilang, pemerintahan ini tidak punya jiwa dalam penegakan hukum.Saya pikir dalam penindakan hukum dan HAM, Jikowi nol,” kata Suci, Istri Almarhum Munir aktivis korban pelanggaran HAM (18/8/2017).

Para pejuang HAM mencermati, pd 2016 dan 2017, kasus penegakan HAM  absen dalam pidato kenegaraan Jokowi. Padahal dalam pidato kenegaraan 2015, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen membentuk komite rekonsiliasi untuk pelanggaran HAM berat.

“Saat ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu,” sebut Jokowi.

Namun, hingga tahun ketiga kepemimpinannya sebagai Presiden, penyelesaian kasus HAM masa lalu masih buram. Jokowi tercatat memiliki hutang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM semisal kasus Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, termasuk kasus tewasnya aktivis HAM. Intinya, kinerja Jokowi urus bidang HAM buru dan gagal.

Parameter persekusi dapat dijadikan kriteria penilaian kinerja Jokowi urusan penegakan HAM. Kata “Persekusi” menjadi populer di Indonesia terutama di era Jokowi ini. Persekusi bermakna perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan, HAM dan juga pelanggaran hukum pidana.

Dalam suatu acara dialog di TV One, 12 Des 2017, nara sumber UHAMKA, Manager Nasution menyebutkan, ada 47 kali presekusi tanpa ada penegakan hukum melalui pengadilan. Dari sisi penegakan hukum, sepanjang terjadinya preskusi tahun 2017, tiada bukti,  Pemerintah melaksanakan. Negara absen saat terjadi persekusi. Kinerja buruk! RI

Ketua Tim Studi NSEAS, Muchtar Effendi Harahap