JAKARTASATU– Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang mengatakan bahwa Putusan MK yang mengabulkan Permohonan Partai Idaman agar verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tanpa membedakan sudah diverifikasi atau tidak sebelumnya, tidak bisa berlaku surut.

Putusan itu, tegas Yusril, baru berlaku hari ini 11 Januari 2018. Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan. Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan, dan berdasarkan aturan yg berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran.

“Sedang verifikasi faktual terhadap partai baru, juga tengah berlangsung. Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK hari ini. Putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya Putusan MK,” demikian siaran persnyaa yang didapat jakartasatu.com, Kamis, 11 Januari 2018.

Yusril menyarankan KPU agar segera mengadakan pembahasan Putusan MK tsb dengan Komisi DPR dan Parpol2 agar dapat mencegah kekacauan proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019. Sebab, menurutnya, jika Putusan MK itu dianggap harus menghentikan dan mengulang semua proses verifikasi faktual, hal itu bukan saja harus mengubaj berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu, tetapi juga menyangkut anggaran KPU, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol untuk mengulang proses verifikasi faktual.

“Karena itu, KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya”. RI