JAKARTASATU– Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Ust. Alfian menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH), (17/1). Ada 11 keberatan yang disampaikan PH tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya, walaupun menurut PH  tidak beralasan dan tidak berdasar tetapi PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu.

Perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ust. Alfian bersalah atau tidak.

Pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa pada hari rabu (24/1) dan seterusnya, karena itu sampai agenda putusan nanti Ust. Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak. Kami dan masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Ust. Alfian meyakini Ust. Alfian tidak bersalah, apalagi delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif. Nuansa penegakkan hukum atas Ust. Alfian lebih kental nuansa politiknya, karena yang melaporkan Ust. Alfian adalah DPP PDIP sebagai suatu partai, bukan perorangan. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ust. Alfian adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, 311 KUHP yang mana Pasal tersebut adalah delik aduan individual atau perorangan yang bersifat absolut.

Inilah salah satu poin Eksepsi  dan yangg lain tentang penerapan Pasal 27 dan 28 UU RI No.19 Tahun 2016 tidak ada dasar hukumnya, karena UU RI No.19 tahun 2016 tidak mengatur Pasal 27 dan 28, dan  kesemua itu kami masukkan di dalam eksepsi kami namun tidak diterima oleh Majelis Hakim. TAAT telah jauh-jauh hari menyiapkan strategi pembelaan dari berbagai aspek yang bertujuan membela Ust. Alfian dapat bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung kami dan Ust. Alfian membela para Ulama, karena saat inilah perlawanan terhadap kezholiman yang lewat  hukum seperti kasus ini. RI

*Media Center Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung (TAAT)