Ini Peringatan Aktivis atas Pemanggilan Ketum Pemuda Muhammadiyah oleh Polri

696

JAKARTASATU– Hari ini, Senin, 22 Januari 2018 Ketum PP Pemuda Muhammadiyah dijadwalkan/dipanggil oleh Mabes Polri terkait pernyataan, atau ucapannya di acara sebuah stasiun televisi swasta. Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil diduga karena pernyataan kritisnya terhadap kinerja Polri dalam mengatasi kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Terkait pemanggilan itu, aktivis senior seperti Fahri Hamzah pun tidak luput dari info tersebut. Bahkan secara terbuka Fahri ingin mengetahui atas dasar atau persoalan apa Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu dipanggil. Apabila dugaan karena Dahnil kritis, maka Fahri melihat itu tidaklah benar.

Berikut perhatian Fahri ke Dahnil yang dipanggil oleh Mabes Polri melalui akun Twitter pribadinya, Ahad, 21 Januari 2018 malam:

“Saya berharap Mabes Polri @DivHumasPolri menjelaskan persoalan pemanggilan @Dahnilanzar kepada publik. Dan tidak boleh karena kritik seorang warga negara dipanggil. Kalau kritik mau dijawab lakukan secara terbuka. Atau jumpa tanpa berita kalau ada salah paham.

Trend memanggil orang kritis seperti @Dahnilanzar, ustad Zulkifli tidak boleh dibiasakan. Itu bisa disebut menakut-nakutkan warga negara. Tugas Polri adalah melindungi kebebasan berpendapat bukan mengintimidasi. Sekali lagi, kalau dia delik aduan mesti ada yang mengadu.

Polri @DivHumasPolri tidak boleh memproses sebuah kasus yang tidak dilaporkan kalau ia delik aduan. Kalau bukan delik aduan tapi terkait Polri maka Polri tidak memulai dengan tuduhan tapi menjawab dengan klarifikasi. Tugas lembaga negara adalah menjelaskan.

Kalau ada yang salah paham katakanlah seperti @Dahnilanzar kepada Polri @DivHumasPolri harus bicara apa adanya. Nanti rakyat akan membantu klarifikasi itu. Percayalah bahwa rakyat Indonesia sayang kepada Polri. Mereka akan menjaga Polri.

Jangan terjebak seperti @KPK_RI sekarang, mengincar orang pakai delik #MenghalangiKPK atau delik #Obstruction atau #KesaksianPalsu pakai lembaga sendiri. Akibatnya subjektif, Nazar berbohong aman, sementara Miriam berbohong tidak aman.

Komisi-komisi pengawas seperti @kompolnas_ri dan @KomisiYudisial atau @komisikejaksaanRI seharusnya waspada. Sebab kekuasaan pada lembaga penegak hukum tidak bOleh dipakai membela diri apalagi balas Dendam. Berbahaya. Sayang KPK tidak ada pengawas.

Semoga kita sadar bahwa ketidakpastian hukum sedang membebani citra bangsa Indonesia. negara ini dituduh tidak memberikan kepastian hukum dan marak korupsinya. Obatnya orang tidak mau datang dan berbisnis dengan kita. Akhirnya pembangunan dibiayai pakai subsidi dan utang.” RI