JAKARTASATU– Anggota DPR RI, Pimpinan Komisi VII, Sodik Mudjahid merespon adanya rencana pemerintah melalui Menteri Agama yang ingin memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Menurut dia, apa yang diingini oleh Menag sebetulnya bukanlah tugas pemerintah, melainkan tugas dari Badan Zakat Nasional (Baznas).

“Sudah ada UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaab zakat yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah BAZNAS dan BUKAN pemerintah. Perpres tentang zakat  bagi ASN bisa dipahami sebagai upaya membantu Baznas memobilisasi zakat dan mendorong ASN muslim untuk  membayar kewajiban membayar zakat,” demikian katanya, melalui siaran pers yang didapat jakartasatu.com, kemarin, Rabu (7/02/2018).

Namun demikian dia menambahkan ada beberapa catatan, jika pemerintah benar-benar membantu Baznas dalam mengingatkan PNS muslim untuk berzakat. “Manajemen zakat termasuk distribusi dan pendayagunaan zakat tetap dilakukan oleh Bzznas dengan mustahik (yang berhak menerima) sesuai dengan syariah dan UU No. 23 dan bukan mustahiq versi pemerintah saja.

Penetapan batas nishab dimantabkan hukum dan angka terbaiknya melalui  fatwa MUI. Perpres memberi kelonggaran kepada ASN muslim yang sudah biasa membayar zakat di tempat lain.”

Hal lain dari itu, ia katakan akan dikembangkan lagi. Sebelumnya pemotongan gaji PNS untuk zakat ini rencananya akan digulirkan. Akan tetapi, baru saja ada keinginan, sudah muncul polemic. Pemerintah seakan kekurangan dana sehingga nampak ingin ikut campur keuangan umat Islam. RI