JAKARTASATU– Hari Jum’at 23/2 besok Bawaslu akan memeriksa gugatan PBB melawan KPU. Alat bukti termasuk saksi dan ahli sudah disiapkan.
“Kami menolak keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos ikut Pemilu, karena TMS di Kab. Manokwari Selatan. Enam anggota PBB di Kab. Mansel, Papua Barat telah hadir ke kantor KPU Mansel untuk diverifikasi,” demikian katanya, Kamis (22/2/2018), melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Menurut Yusril, KPU menolak dengan alasan mereka dari satu Kecamatan dan besok diminya datang lagi. Besoknya datang lagi dr beberapa Kecamatan, tapi KPU gagal buka SIPOL.
“Esoknya datang lagi, tapi KPU bilang pendaftaran sudah tutup. Lalu KPU Mansel seenaknya bilang verifikasi sudah tutup. PBB dinyatakan tidak lolos.”
Menurut dia, KPU Mansel sengaja mengerjakan. KPU Prov Papua Barat koreksi keputusan itu.
“PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik. Pengumuman itu direkam video dan dipubilasi media cetak dan elektronik.”
Sekretariat KPU Prov Papua Barat ingatkan komisioner agar draf Berita Acara yg semula bilang PBB tidak lolos agar diperbaiki. Nampaknya ada dua BA, satu bilang lolos, satu tidak lolos.
“Nampaknya BA yang tidak lolos itulah yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat. Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB. Jum’at besok, Bawaslu akan mediasi. Mudah2an masalahnya selesai sampai di sini. KPU harus berjiwa besar.”
Kalau tidak selesai mediasi, menurutnya perjalanan akan sangat panjang, akan sidang di Bawaslu dan sidang di PTUN. “Kami yakin akan memenangkan konflik ini. Tapi waktu banyak sekali terbuang. Persiapan pemilu terbengkalai. Kader di level bawah babak belur. Caleg berantakan.
Kami sekali lagi terzalimi KPU. Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak-pihak yang tidak suka pada PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas. Saya mengajak segenap komponen bangsa yang anti kezaliman untuk melawan melalui cara yang sah dan konstituional.
Mari bergabung dan berikan dukungan nyata kepada PBB! Terima kasih. Allahu Akbar, Merdeka!” RI