JAKARTASATU– Kementerian Sosial dan BPJS tengah membangun sistem demi memangkas panjangnya rantai verifikasi dan validasi. Hal itu terkait dengan peningkatan kualitas data peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Said Mirza Pahlevi,dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Strategi Mencapai Jaminan Kesehatan Nasional 2019″, bertempat di Gedung Serba Guna Roeslan Abdul Gani Kemkominfo, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dijelaskan Mirza, peran Kemensos terkait JKN-KIS adalah melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebagaimana, sambung dia, yang tertuang dalam Inpres 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sebenarnya selama ini proses itu juga telah dilakukan melalui Permensos 5/2016 yang isinya mengatur tentang tat acara melaksanakan veivikasi dan validasi. Diketahui, verifikasi  merupakan upaya mengecek data di lapangan, terkait masih individu tertentu layak atau tidak mendapat jaminan kesehatan. Sedangkan validasi, adalah proses penetapan,” katanya.

Namun pascaditerbitkannya Inpres tersebut, menurut Mirza, dilakukan langkah percepatan. Termasuk, sambung dia meminimalisir adanya inclusion dan exclusion error.

“Caranya, dengan melakukan update data PBI JKN dengan tempo yang lebih sering,” tuturnya. Jika sebelumnya, menurut Mirza, perbaikan data  dilakukan setiap enam bulan. Kini, dengan menggunakan dua saluran yang ada, baik dari Pemda maupun BPJS, Kemensos memiliki kebijakan untuk melakukan pembaruan data dalam satu bulan sekali.

“Dalam kasus orang meninggal, maka keluarga melaporkan, secara berjenjang, atau petugas Dinsos yang melaporkan,” katanya. Hanya memang, Mirza mengakui, tidak semua kabupaten kota mengajukan penggantian. Sehingga, acap masih adasisa kuota yang tidak tergantikan.

“Dalam kasus itulah, Kemensos mengambil pengganti kepesertaan JKN-KIS dari data PKH. Nah masih ada keluarga PKH yang belum menerima karena terkait kuota. Oleh karena itu, merekalah yang didahulukan kalau ada sisa kuota yang tidak diganti oleh pemda,” pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9, antara lain, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani.