JAKARTASATU– Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengomentari Kantor Staf Presiden (KSP) yang kabarnya sempat mengawal Pembentukan Relawan Jokowi 2019. Menurut Fadli itu sebuah laku yang semestinya tidak terjadi.
“Bersama bung @rockygerung di CNN Prime News. Kami ngobrol menyoal Kantor Staf Presiden (KSP) yang kemarin sempat mengawal Pembentukan Relawan Jokowi 2019. Ini lucu. KSP itu hanya bekerja untuk Presiden bukan untuk Calon Presiden,” katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, keterlibatan KSP dalam relawan Jokowi melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 53. “Bisa dikategorikan abuse of power. Bahkan jika terbukti ada anggaran negara yang digunakan, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”
Ia menyayangkan adanya keterlibatan itu. “Tentu saja saya menyayangkan adanya keterlibatan KSP dalam pembentukan relawan Presiden @jokowi pada Pemilu 2019. Saya tegaskan, semestinya KSP menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan tugas kepresidenan sebagai kepala negara, bukan sebagai calon presiden.”
Menerima Relawan Jokowi sebagai capres, menurut dia berada di luar tupoksi KSP. “Tupoksi KSP berdasar Perpres No.26/2015, memberi dukungan kepada Presiden dan Wapres dalam mengendalikan pelaksanaan Program Prioritas Nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.” RI