JAKARTASATU, MAKASAR – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) merupakan dana bergulir yang sifatnya revolving dari APBN, makanya harus dikembalikan ke rekening LPDB KUMKM, sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan  219/2009 dan Kepmenkop UKM yang mengamanatkan pengalihan dana bergulir dari program kementrian ke LPDB KUMKM.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Braman Setyo sebagai pembicara pada
Forum Komunikasi dan UKM Prov Sulsel, Forum Komunikasi Koperasi dan UKM pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2018 diselenggarakan di Hotel Singgasana, Makassar (6/3/2018).

“Saya tertarik di forum ini karena jumlah koperasinya luar biasa. Sejak tahun 2012-2017 yang mengajukan ke LPDB sekitar 118 koperasi ini luar biasa besarnya, khususnya di luar Jawa. Saya tertarik kesini, karena dari 118 koperasi yang macet 100 koperasi ini jumlahnya hampir Rp 425 miliar,”  kata Braman Setyo dihadapan para peserta dari Diskop & UKM, Kab/Kota, Bapeppeda dan Dekopin Kab/Kota.

Braman Setyo tekankan kepada dinas koperasi dan ukm yang memiliki binaan-binanan di daerah supaya kedepannya itu tidak terjadi lagi. “Oleh karena itu saya detil sekali baik dari urusan kebijakan secara teknis dan prensentasi saya tentang LPDB yang saya sampaikan ini lengkap semuanya,” kata Braman.

Tentunya kedepannya, lanjut Braman, dana bergulir pada tahun 2018 yang ditargetkan penyalurannya mencapai Rp 1,2 triliun tidak terjadilagi. “Tentunya saya mengajak kerjasama dengan Jamkrida atau Jamkrindo yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, karena kami menginnginkan semua koperasi pelaku usaha ukm harus berpenjamin ini sesuai amanat UU No 1 th 2016,  itu tentang penjaminan, nah inilah yang menjadi konsentrasi kami,” ujarnya.

Apalagi LPDB dana dari APBN, karenanya menggunakan APBN otomatis tidak serupiah pun yang meleset, artinya harus tepat sasaran, kalau ini melenceng lejadiannya ya seperti sekarang. Koperasi-koperasi banyak yang menggunakan dana bergulir dari APBN dan ini dianggap tipikor,  saya tidak ingin seperti ini di tahun 2018,” tegasnya.

Agar hal ini tidak terjadi lagi sekarang Jamkrida dan Jamkrindo kita kedepankan kita berikan didepan, sehingga dapat melakukan analisa usahanya mereka bagaimana dan untuk tahu usahanya baik ini akan terjawab setelah diterbitkan sertifikat penjaminan.

Berapapun yang diajukan oleh Jamkrida dan Jamkrindo akan LPDB terima untuk kredit yang diberikan. LPDB dalam mengucurkan kredit saat ini prosesnya bisa lebih cepat, dalam jangka waktu 21 hari semenjak dokumen itu lengkap dan benar prosesnya tidak berlarut-larut. Sebelumnya SUPnya 15 hari dan selesai proses bisa mencapai 15 bulan.

Sedang proses untuk perusahaan penjamin, LPDB kasih waktu 10 hari untuk prosesnya dan dari dana pinjaman yang diberikan misalkan pinjaman Rp 100 juta 70% dijamin perusahaan penjamin atau sekitar Rp70 juta yang dijamin.

Menurut Braman untuk pinjaman perorangan yang tadinya minimal sebesar Rp 250 miliar akan diturunkan menjadi Rp 50 miliar tujuannya agar meringankan ukm dapat pinjaman dan ini dalam minggu ini berlaku ini sedang proses.

Braman juga mengingatkan kepada koperasi khususnya koperasi simpan pinjam yang telah mendapat pinjaman bunga murah dari LPDB,  kadang oleh koperasi dimanfaatkan dengan memberikan bunga pinjaman yang tinggi kepada anggotanya mencapai 20% bahkan kadang ada yang sampai 30%. “Ini yang kita tentang dan akan kita evaluasi mereka dalam memberikan pinjaman kepada anggotanya tidak boleh lebih dari15% kalau sampai ada dan ketahuan kita tidak akan teruskan,” tegas Braman.

Braman mengajak para ukm dan koperasi agar tidak sungkan lagi mengajukan dana bergulir dengan kredit bunga murah dari LPDB. “Dinas Koperasi daerah ajukan paling tidak 2 koperasi binaannya yang baik untuk dapat pinjaman dari LPDB untuk dapat meningkatkan usahanya,” kata Braman.|Edy/JKST