JAKARTASATU– LSM Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) mendemo Kementerian Perindustrian di Jakarta. Mereka melakukan aksi demo atas alasan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di Kementerian (terkait).
“Indikasi dugaan tindak pindak pidana korupsi pada proyek pembangunan politeknik industri Morowali di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek yang telah berjalan sejak tahun 2015 berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian RI.
Proyek tersebut bersifat open tender/lelang” demikian kata Korlip, Rizky, melalui siaran persnya ke jakartasatu.com, Senin (12/3/2018).
Menurut SNAK MARKUS, ada dugaan orang tertentu sehingga terjadinya perihal tersebut. “Mengejutkan, pihak Kemenperin mengatakan seluruh anggaran pembiayaan proyek telah dilunaskan dan diserahkan kepada oknum (baca: broker). Berikutnya, BPK merilis adanya indikasi korupsi dalam pengadaan proyek ini, dan alhasil BPK memerintahkan Kemenperin untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang disinyalir lebih dari Rp20 milyar,” masih menurut siaran pers tersebut.
Pihak Kemenperin pun disebut mengembalikan kerugian negara sebesar yang diinstruksikan BPK. Pada tahun 2017, pihak Kemenperin melanjutkan proyek tersebut dengan sifat Proyek Bersama. Dan pembangunan pun dilanjutkan.
“Namun yang jadi soal adalah oknum yanh hingga kini tidak tercium dan tidak diketahui dimana keberadaannya.”
Sehingga menurut LSM ini, indikasi korupsi pada hal ini adalah: UU melarang proyek yang bersifat lelang/open tender untuk di-subkonkan, jelas pada kasus ini, pihak kemenperin telah melanggar UU tersebut; Negara dirugikan 2 kali, pertama, anggaran telah dilunaskan oleh Kemenperin ke oknum, kedua kemenperin mengganti kerugian negara;
Disinyalir adanya oknum Dirjen PPI yang bermain bersama oknum lainnya, yaitu pejabat di Ditjend PPI, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemenperin.
berdasarkan investigasi korwil kami di Morowali, pembangunan hingga saat ini masih terbengkalai. seharusnya pembangunan ini telah selesai pada tahun 2017.
Oleh karena banyaknya kejanggalan seperti yang disebutkan di atas, maka LSM Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) telah melayangkan surat pertama pada bulan Oktober 2017 ke Kemenperin untuk menindak lanjuti temuan tersebut. “Tapi hingga saat ini, tidak ada langkah yang diambil oleh Kemenperin, bahkan seolah membiarkannya. Maka dari itu, kami menyerukan aksi dan akan melaporkan tindak pidana korupsi ini ke pihak yang berwajib (KPK, Polri, dan Kejaksaan).”
Mereka melakukan aksi dengan tema “Membongkar Dugaan Korupsi di Dirjend PPI Kementerian Perindustrian RI”. Dihadiri beberapa pendemo, lengkap dengan atribut pendukung. RI