Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

OLEH Faizal Assegaf (Ketua Progres 98)

Begitu jelas, dalam kasus Ahok, semangat kebencian mereka menyala-nyala, menggelar demo berjilid dan berteriak: Cina kafir, bunuh cipit, pengkhianat negara, usir antek PKI dan sebagainya.

Tapi ketika Anies Baswedan merekrut gembong pembela eks PKI, Nursyahbani Katjasungkana dalam TGUPP, kaum pemarah memilih bungkam dan jinak dihadapan penguasa Jakarta.

Ihwal itu memberi kesan “Gubernur Muslim” yang mereka usung demi target syahwat kekuasaan, bertopeng kemunafikan dan memilihara tabiat kebohongan berjamaah.

Padahal mereka sangat tahu bahwa Nursyahbani selain menyokong eks PKI, juga dikenal giat membela kelompok LGBT. Peran dan kontribusinya sangat kontradiktif dengan aspirasi umat.

Tak tanggung-tanggung, pada bulan November 2015, Nursyahbani tampil menggalang jaringan internasional, menggelar Pengadilan Rakyat Tribunal (IPT) di Den Haaq.

Nursyahbani menegaskan: “Kita akan menggunakan putusan IPT 1965 sebagai dokumen lobi kepada organisasi-organisasi internasional baik LSM maupun PBB jika dalam enam bulan ke depan atau maksimum satu tahun pemerintah Indonesia tidak melakukan kewajibannya menurut hukum nasional maupun internasional,” katanya di Den Haag.

Putusan IPT 1965 menyimpulkan pemerintah Indonesia bersalah, terdapat 10 tindakan tidak manusiawi dalam tragedi 1965: pembunuhan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain juga genosida.

Atas kesimpulan itu, mereka menuntut pemerintahan Jokowi harus meminta maaf kepada pengikut PKI yang mereka sebut sebagai korban kejahatan kemanusiaan.

Namun manuver Nursyahbani dan jaringan internasional ditolak keras oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam yang saat itu dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut kepada pers menegaskan, mereka yang melakukan Pengadilan IPT adalah bukan warga negara Indonesia sebab telah melecehkan kehormatan dan kedaulatan negara serta menghina bangsa Indonesia.

“Apa urusan dia? Indonesia punya sistem hukum sendiri. Saya tidak ingin orang lain dikte bangsa ini,” kata dia di Istana Negara ketika dimintai komentar. Menurut dia, pemerintah memiliki cara sendiri dalam hal penyelesaian konflik 1965 ini.

Jauh sebelum hasil putusan IPT terbit, Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga menegaskan tak akan meminta maaf pada Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi korban pembantaian massal.

(Rappler – https://www.rappler.com/indonesia/140395-tindak-lanjut-hasil-putusan-ipt-1965 )

Sikap tegas juga ditunjukan oleh FPI. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri menilai sidang Internasional People’s Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda merupakan penistaan terhadap sejarah bangsa Indonesia.

“Ini adalah bentuk penistaan terhadap sejarah bangsa juga mencederai rakyat Indonesia,” kata Ahmad Shobri, Kamis, (13/11).

(sumber – https://merahputih.com/post/read/fpi-sidang-ipt-penistaan-terhadap-sejarah-bangsa-indonesia )

Ironinya amarah umat yang dikemas dengan dalih menuntut keadilan terhadap Ahok tidak berlaku bagi Anies Baswedan. Penguasa baru DKI tersebut seolah bebas bertindak semaunya.

Faktanya, ketika Anies merekrut gembong pembela eks PKI, Nursyabani Katjasungkana dalam TGUPP, para ulama dan jutaan demonstran 212 bersikap bungkam.

Andai Jokowi atau Ahok yang mengangkat Nursyahbani menjadi Staf Kepresidenan, maka umat Islam akan diprovokasi turuan ke jalan melancarkan demo berjilid-jilid dengan tuduhan Jokowi bersekutu dengan pembela PKI.

Atas dasar itu, saya berksimpulan bahwa praktek politik pengkhianatan yang ditunjukan oleh Anies Baswedan kepada negara, rakyat dan ulama tidak bisa dibiarkan begitu saja. Anies mesti dituntut untuk mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta!