JAKARTASATU– Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Jumat, 16 Maret 2018 berdemo di gedung media Tempo. FPI berdemo atas alasan bahwa Tempo telah memuat karikatur yang diduga Habib Rizieq Shihab. Namun Tempo, melalui pimpinannya, infonya telah membantah bahwa karikatur tersebut tidaklah bermaksud demikian.
Melihat adanya demonstrasi ke media, LBH Pers pun angkat suara. Sebagai lembaga penyiaran, misalnya menurut LBH jika ada di antara pihak merasa keberatan dengan pemberitaan, maka harusnya mengambil jalan Hak Jawab.
“Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” demikian respon LBH Pers melalui siarannya yang didapat jakartasatu.com, Jumat, 16 Maret 2018.
Berikut pernyataan lengkap dari LBH Pers atas perihal tersebut:
PERNYATAAN LBH PERS
Beredar informasi bahwa pada hari ini Tempo akan didemo oleh FPI karena dianggap menghina Imam Besar dengan cover karikatur Majalah Tempo pertanggal 26 Februari 2018
Atas peristiwa tersebut LBH Pers berpendapat:
1. Yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang dan Konstitusi. Khususnya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.
2. Sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.
3. Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
4. Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga Undang-Undang. Namun dengan niat akan “menduduki”, memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat. RI

*Jakarta, 16 Maret 2018
Lembaga Bantuan Hukum Pers