Uchok Sky Khadafi Direktur Center for Budget Analysis /ist

JAKARTASATU.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat pada tahun 2018 melakukan lelang Pembangunan Rumah Susun di seluruh Propinsi Aceh Darusalam.

Sebagian dari paket tersebut adalah Pembangungan Rumah Susun 1 dengan HPS (Harga Prakiraan Sendiri) sebesar Rp.13.3 miliar, dan Pembangunan Rumah Susun 2 dengan HPS sebesar Rp.12.8 miliar, dan Pembangunan Rumah susun 8 dengan HPS sebesar Rp.8.9 miliar.

“Jadi total 3 paket diatas dengan jumlah HPS Sebanyak Rp.35.1 milyar ini dimenangkan oleh 3 Perusahaan yang sangat berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.4 milyar. karena kelompok kerja II memilih perusahaan yang menawarkan harga yang paling tinggi dan mahal,” ujar Uchok Sky Khadafi Direktur Center For Budget Analysis (CBA) kepada Redaksi di Jakarta, 17 Maret 2018

Direktur CBA ini juga  mengungkapkan yang paling aneh yang dilakukan oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat adalah dalam penentuan perusahaan yang menang lelang ini.

“Ternyata ada perusahaan punya catatan buruk pada tahun 2016 tidak bisa mengerjakan dengan baik pekerjaan Rusun pesantren di Bireun, Aceh Utara sesuai batas waktu dalam kontrak, menurut info yang beredar bahwa perusahan tersebut diwajibkan mengembalikan potensi kerugian negara,” jelasnya.

Kemudian Pembangunan Rumah Susun 1 yang dimenangkan oleh PT.Riskaindo Jaya, yang ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.886 juta. Sedangkan Pembangunan Rumah Susun 2 yang dimenangkan oleh PT. Kana Harapan Jaya, juga berpotensi merugikan negara sebesar Rp.970 juta, Dan Pembangunan Rumah susun 8 dimenangkan oleh PT.Putra Nanggroe Aceh dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp.641.6 juta.

Maka dari penjelasan diatas, kami dari CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada Mentari Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Basuki Hadimuljono untuk membatalkan ketiga lelang tersebut karena diduga adanya kongkalikong.

“Kami juga diminta KPK untuk segera turun tangan untuk memeriksa kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat,”tandasnya. |ATA/JKST