JAKARTASATU– “Kita akan terus membuka Bank Wakaf Mikro. Terus kita kuatkan kita perbanyak, untuk dapat membantu usaha kecil, masyarakat kecil untuk mengakses kredit. Tahun ini, kita akan tambah jumlahnya, dan kita perluas cakupannya.” Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 pada 18 Januari 2018.

Pernyataan tersebut merupakan tekad dari Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan yang notabene umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Seperti diketahui, kemiskinan dan ketimpangan adalah permasalahan bangsa yang telah berlangsung menahun.  Berdasarkan BPS (2017), saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 26,6 juta jiwa atau sekitar 10,12 persen. Hal tersebut diikuti dengan ketimpangan yang masih tinggi, yaitu pada tingkat 0,3910 dimana ketimpangan terbesar berasal dari perkotaan yaitu sebesar 0,4040.

Modal usaha adalah salah satu dari kendala masyarakat miskin ketika ingin naik kelas mengembangkan perekonomian mereka. Di satu sisi, potensi keuangan syariah dan pembiayaan melalui dana wakaf masih amat besar.

Kalkulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2017 saja menunjukkan total aset keuangan syariah mencapai sedikitnya Rp4.837 triliun! Namun, aset paling besar masih ditempatkan di saham syariah sebesar Rp3.704 triliun. Sementara, aset yang dikelola di perbankan syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga nonbank syariah sebesar Rp1.133 triliun.

Angka ini mengungkapkan pembiayaan syariah kepada kelompok masyarakat menengah dan kecil belum maksimal. Kesulitan akses dan syarat pembiayaan dengan agunan menjadi halangan bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan usaha mereka.

Menyikapi hal itu, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah

OJK mengatakan Bank Wakaf Mikro ini dimaksudkan untuk memperluas akses keuangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil yang menguntungkan.

Dana yang digunakan adalah murni dana donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tidak ada dana yang didepositkan di BWM, lembaga ini murni untuk pembiayaan.

Saat ini, OJK, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan sejumlah pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren khususnya kelompok masyarakat kecil yang produktif. RI