JAKARTASATU– Pada Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, Senin (26/03/2018), saya memimpin delegasi DPR RI menyatakan dukungan untuk Palestina sebagai point emergency item IPU ke-138. Kami delegasi Indonesia DPR RI sangat menyesalkan keputusan Amerika Serikat (AS) mengenai status Kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Kami juga mengutuk rencana relokasi Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Tindakan-tindakan ini mengancam proses perdamaian Israel-Palestina dan mengancam perdamaian dan stabilitas global.

Keputusan Trump tidak bertanggung jawab, tidak manusiawi, dan sangat tidak dapat diterima.

Point emergency item yang diusulkan ada tiga; usulan Israel terkait aktivitas kelompok muslim Iran di kawasan Timur Tengah, usulan Swedia tentang penolakan kekerasan perempuan di lingkungan kerja, usulan gabungan (Palestina, Kuwait, Bahran, Turki) terkait dukungan untuk Palestina. Delegasi Indonesia menyatakan dukungan pada usulan point ketiga yaitu dukungan untuk Palestina dan mengecam tindakan AS mengenai status kota Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Point emergency item terkait Palestina mendapat dukungan 843 suara parlemen dunia. Indonesia DPR RI menolak proposal usulan Israel sepenuhnya.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan Israel terkait intrumen internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), 252 (1968), 476 (1980), 478 (1980) dan Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II).

Sejalan dengan resolusi ini, keputusan AS dan tindakan legislatif dan administratif berikut untuk mengubah karakter dan status Yerusalem harus dianggap ilegal. Sidang IPU yg dihadiri oleh 146 negara yg di antaranya turut serta 69 ketua parlemen dari masing-masing negara. Sidang IPU dihadiri total 1.539 anggota parlemen dunia membahas perlindungan untuk pengungsi dan migrasi internasional.

Saya juga menyerukan kepada masyarakat internasional khususnya PBB untuk segera memikul tanggung jawab menghalangi pernyataan sepihak AS dan menghentikan pemukiman ilegal di tanah Palestina.

Kami delegasi Indonesia @DPR_RI mendesak PBB untuk memaksa Israel dan AS untuk mematuhi semua instrumen hukum internasional.

Kebijakan memotong USD 125 juta dalam pendanaan untuk Badan PBB untuk Bantuan Pengungsi Palestina (UNRWA) menunjukkan bahwa AS tak memiliki kemauan politik mengakhiri penderitaan rakyat Palestina. Karena itu AS telah kehilangan kapasitas untuk menegakkan negosiasi damai. Ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan global AS.

Keputusan yang dibuat oleh para pejabat Israel pada pembangunan lebih dari 2.200 unit pemukim baru di Tepi Barat yang diduduki adalah pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.

Kami menyatakan bahwa setiap penodaan tempat-tempat suci agama di Yerusalem dapat memperburuk situasi global, memicu perselisihan, konflik, dan ekstremisme. Upaya ilegal Israel untuk mengubah penampilan demografi Yerusalem selama dekade terakhir melalui pembangunan pemukiman ilegal, penghancuran situs sejarah dan dengan mengusir penduduk lokal Palestina adalah pelanggaran hak-hak fundamental rakyat Palestina.

Terkait situasi di Palestina, tentu saja kami delegasi Indonesia DPR RI yang menganut prinsip Konstitusi kemerdekaan adalah hak mutlak semua bangsa, dengan tegas kami menolak semua bentuk kolonialisme dan pendudukan ilegal.

Kami mendesak Parlemen Anggota IPU untuk mengakui hak-hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka. Saya tegaskan IPU harus mengirim pesan kuat melalui sebuah resolusi bahwa parlemen dan anggota parlemen di dunia hrs tegas membela keamanan, demokrasi dan keadilan. Resolusi yang diadopsi pada item emergency harus efektif dan berlaku.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap Palestina, Indonesia mengusulkan rancangan resolusi kpd PBB agar AS menarik pengakuan kontroversial Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mendesak pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat menurut perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. RI

*Fadli Zon,  di Jenewa