JAKARTASATU– Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu:

No.     Nama Entitas           Kegiatan Usaha

  1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/ Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  2. PT Duta Network Indonesia Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/ Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  6. UFS Atomy Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  7. Atomyindo.com Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  8. Ufs100.com Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  9. Powerful Network Building (PNB) Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
  10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com Cryptocurrency
  11. Voltroon/https://voltroon.com Cryptocurrency
  12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/ Cryptocurrency
  13. Java Coin/javacoin.co Cryptocurrency
  14. WX Coin/wxcoins.com Cryptocurrency
  15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ Cryptocurrency
  16. www.unosystem.us Investasi Uang
  17. PT Pollywood Internasional Indonesia Investasi Saham
  18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com Pialang Berjangka tanpa izin

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya.

Selama tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. RI