JAKARTASATU– Perpres 20 tahun 2018 yang baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan perdebatan, lantaran Perpres tersebut menjadi celah membanjirinya tenaga kerja asing yang akan masuk ke dalam negeri.
Perpres tersebut juga bertentangan dengan janji Nawacita yang menjadi jargon politik Jokowi-JK. Nyatanya janji menciptakan 10 juta lapangan pekerja baru masih belum terealisasi. Bukannya menciptakan lapangan pekerjaan bagi pekerja dalam negeri, pemerintah malah menerbitkan Perpres mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke dalam negeri.
Perlu diketahui, tenaga kerja asing dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Terjadi peningkatan 69 persen dari tahun 2016 ke 2017 (Data Kemenaker, 2017) dan tenaga kerja dari Tiongkok menjadi tenaga kerja asing paling banyak di Indonesia dengan jumlah 21.271 ribu jiwa.
Mirisnya menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017 ada peningkatan angka pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 jiwa dari 7,03 juta jiwa menjadi 7,04 juta jiwa.
Kondisi seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang atau bahkan mencabut Perpres 20 tahun 2018 tersebut. Pemerintah seharusnya berkaca dan menjalankan amanat UUD 1945 di mana negara wajib memberikan kehidupan, pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya. Salam Indonesia Raya. RI
*DPP Gerindra