JAKARTASATU– Belum lama ini Ombudsman, sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan investigasi mengenai maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia. Investigasi tersebut membeberkan beberapa fakta yang mencengangkan. 

Banyaknya kelemahan, celah dari sistem kebijakan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TKA ataupun pengerah TKA di Indonesia. Beberapa temuan Ombudsman antara lain, maraknya TKA berasal dari Tiongkok yang bekerja sebagai buruh kasar (unskilled labor) di Indonesia. 

Hal ini membuktikan bahwa Perpres 21 tahun 2016 mengenai bebas visa dan Perpres 20 tahun 2018 mengenai TKA yang belum lama ini disahkan membawa pengaruh negatif, terutama maraknya buruh impor yang datang ke Indonesia. Belum lagi fakta bahwa mereka tidak menguasai bahasa Indonesia menjadi transfer skill yang selama ini menjadi tujuan masuknya TKA menjadi sia-sia.

Lebih buruk lagi, adanya kerugian yang ditanggung negara, lantaran tidak adanya PPh (pajak penghasilan) yang dibayarkan TKA, sebab upah mereka langsung di transfer ke bank-bank negara asal mereka. Fakta-fakta tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk segera mencabut Perpres 21 tahun 2016 & Perpres 20 tahun 2018, karena masih lemahnya pengawasan dan kurangnya dukungan sumber daya manusia yang dapat melakukan filtrasi WNA yang masuk ke dalam negeri. #ParadoksIndonesia. RI

*DPP Gerindra