JAKARTASATU– Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori menyatakan dalam peringatan May Day pada tahun 2018 ini, pihaknya masih menyoroti terkait dengan persoalan hubungan industrial yang masih menemui titik temu antara Serikat buruh dan Pengusaha dalam hubungan industrial.

“Iya, Masih banyak hubungan Industrial yang tidak harmonis, maka tidak heran jika masih banyak pemberangusan serikat buruh,” ungkap Syaiful di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Terutama menurutnya perusahan asing yang seringkali melakukan PHK sewenang-wenang dan tidak mau mentaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Syaiful, persoalan terjadi sebagai akibat dari lemahnya pengawasan terhadap hubungan industrial yang berlangsung.

“Karena sangat lemahnya pengawasan dan banyaknya pengawas yang dapat dibeli dan berkolaborasi dengan pengusaha untuk melakukan union busting terhadap pengurus dan keberadaan serikat buruh,” katanya.

Selain itu Syaiful juga menyinggung terkait dengan Perpres 20 tahun 2018. Menurutnya Perpres tentang Tenaga Kerja Asing berpotensi untuk masuknya tenaga kerja asing di Indonesia.

Oleh karena itu, Syaiful meminta pada pemerintah untuk memperketat masuknya TKA di Indonesia dan memulangkan TKA unskill yang bekerja di Indonesia.

“Sarbumusi Mendukung Perpres No.20/2018 dan meminta kepada pemerintah untuk menyetop serta melawan TKA Unskill yang masuk ke Indonesia dan menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut,” tandasnya.

Berikut Tuntutan Sarbumusi dalam peringatan May Day:

1. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera Melakukan Sentralisasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dari Pusat sampai daerah. Menjadi Urusan Pemerintahan Absolut. 

2. Menolak Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Tahun politik (Tahun 2018-2019) dan segera Lakukan Revisi Terbatas UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh Pasal-Pasal yang telah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. 

3. Tolak dan Lawan segala bentuk Kriminalisasi Buruh dan Aktifis Buruh (Union Busting) 

4. Tolak dan Lawan Politik Upah murah bagi Buruh di Indonesia. 

5. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membentuk Desk Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian. 

6. Mendukung Perpres No.20/2018 dan Stop serta Lawan TKA Unskill yang masuk ke Indonesia dan menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut. 

7. Hapus System Kerja Outsorcing dan Kerja Kontrak 

8. Meminta Kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperkuat Pengawasan Ketenagakerjaan. RI