JAKARTASATU– Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Indonesia sebelumnya merilis bahwa kekerasan masih mewarnai jagat profesionalitas kejurnalisan. “Selain kasus kekerasan, AJI juga memberikan catatan soal ancaman terhadap kemerdekaan pers Indonesia tahun ini karena menjelang adanya pemilihan kepala daerah secara serentak Juni dan pemilu presiden tahun 2019,” demikian kata AJI Indonesia, Kamis, 3 Mei 2018, di akun Twitter resminya.

Melihat hal demikian, menurut AJI Indonesia ini akan menjadi ujian bagi independensi jurnalis dan media. Belajar dari tahun politik sebelumnya, yakni 2014, kondisi media tak lagi lurus menjalankan fungsi dan perannya, kental aroma partisan, memberi dampak yang luar biasa pada masyarakat.

“Di sebagian media, bias partisan itu muncul karena alasan ekonomi media. Karena iklan kampanye selama masa pemilihan umum adalah salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi media.”

Di sisi lain, tambah AJI Indonesia, sebagian pemilik korporasi media saat ini juga tercatat sebagai tokoh politik, sebagian lain memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu. Padahal Dewan Pers telah menegaskan dalam Surat Edaran Dewan Pers No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, menegaskan tentang peran media sebagai pengawas dan pemantau pemilu.

“Dewan Pers pun telah menegaskan jurnalis yang telah memilih jalur perjuangan untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil, anggota legislatif, DPD atau tim sukses telah kehilangan legitimasi sebagai jurnalis. Memperhatikan kondisi terkini AJI menyatakan:

1. Polisi sebagai musuh kebebasan pers Indonesia 2018 karena menjadi pelaku kekerasan terbanyak dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Mei 2018 #WPFD2018  #WPFDAJI2018

2. Mendesak aparat penegak hukum memproses dengan serius laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media #WPFD2018  #WPFDAJI2018

3. Mengajak masyarakat dan organisasi massa menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU #WPFD2018  #WPFDAJI2018

4. Mendesak pemilik media tidak memanfaatkan ruang redaksi untuk kepentingan politik praktis. Menjaga independensi ruang redaksi untuk kepentingan publik dan demokrasi sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers #WPFD2018  #WPFDAJI2018

5. Mengajak jurnalis untuk menjalankan tugas dengan profesional selama tahun politik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers #WPFD2018  #WPFDAJI2018.

Sejak 2000, total sudah 11 kali polisi menjadi Musuh Kebebasan Pers. Selain tahun ini, polisi juga menjadi pelaku kekerasan paling banyak pada: 2000, 2003, 2004, 2005, 2006, 2008, 2012, 2015,2016, 2017. “Selamat Hari Kebebasan Pers Dunia/World Press Freedom Day, untuk kawan semua. Mari bersama menjaga independensi ruang redaksi, dan melawan siapapun yang lakukan kekerasan terhadap jurnalis!” RI