JAKARTASATU.COM – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah meminta pemerintah agar mengkaji ulang 170 SK tambang baru yang dikeluarkan pada tahun politik ini sepanjang tahun 2017 dan 2018. Mulai dari Jawa Tengah 120 izin, Jawa Barat 34 izin yang terbit hanya dua pekan sebelum penetapan masa calon diumumkan KPU, dan beberapa daerah lainnya.

Kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah, ini JATAM mencatat hingga Januari 2018 masih terdapat 8.710 izin tambang di Indonesia yang penuh masalah dan pelanggaran, mulai dari tumbang tindih kawasan, masuk kawasan hutan lindung dan konservasi, tidak membayar pajak dan royalty, bahkan tidak memiliki NPWP.

“Dalam kurun waktu 2010-2017 sudah 326 kepala daerah, birokrat, serta pucuk birokrasi pemerintahan yang tersangkut sebagai tersangka korupsi SDA. Korupsi SDA menjadi sumber pembiayaan politik yang seringkali izinnya dikeluarkan mendekati elektoral langsung,” kata Merah Johansyah dalam workshop dan diskusi publik ‘Korupsi Sumber Daya Alam di Tahun Politik’ di Gedung KPK, Kamis (31/5/2018).

Menurut Merah Johansyah, setiap mendekati pilkada pemilu legislatif dan pemilu presiden, peningkatan izin-izin dan obral izin-izin tambang seringkali keluar dan ini menjadi sumber pembiayaan para calon kepala daerah.

Pemilu legislatif dan pemilu presiden, peningkatan izin-izin dan obral izin-izin tambang seringkali keluar dan ini menjadi sumber pembiayaan para calon kepala daerah.

Berdasarkan riset KPK, biaya untuk menjadi bupati/wali kota berkisar Rp 30-40 miliar, sementara untuk gubernur Rp 100 miliar. Padahal ketika dicek Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon tersebut, rata-rata hanya memiliki harta Rp 6-7 miliar. “Gap atau selisih ini membuka ruang bagi sponsor lewat ‘ijon politik’,” beber Merah Johansyah.

Ijon politik lanjutnya, bisa berlangsung salah satunya dari korporasi-korporasi hitam SDA yang menitipkan uangnya ijon kepada calon kepala daerah. Sehingga apapun keputusan politik yang dikeluarkan pilkada, produk pilkadanya, kampanyenya tidak mencerminkan krisis sosial dan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Bawaslu menyebut pemimpin yang berintegritas haruslah transparan. Transparansi yang paling mudah bisa dilihat lewat laporan pembiayaan dana kampanye.

Pembiayaan kampanye sendiri sudah dibatasi. Menurut Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Moch Afifuddin, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta dan sumbangan yayasan/perusahaan maksimal Rp 750 juta.

“Dari sisi yang lain, substansinya jangan sampai sumbangan ini kemudian berasal dari katakanlah uang-uang bermasalah, uang-uang kejahatan yang itu larinya kepada investasi dan yang lain,” tutur Afifudin.

Dari soal pembiayaan itu, jika Bawaslu menemukan pelanggaran, tentu akan langsung ditidaklanjuti. Namun, Bawaslu juga meminta peran serta masyarakat jika mengetahuinya secara langsung.

“Dari sisi Bawaslu sebagai pengawas pemilu tentu kalau ada tadi misalnya daerah yang banyak tambang bermasalah kemudian dia berkontribusi memberikan sumbangan kepada peserta pemilu atau calon kepala daerah, dan itu ada bukti-buktinya dilakukan di saat proses kampanye, sumbangan itu maka kami berharap ada laporan masyarakat karena tidak semuanya ini bisa kami jangkau,” kata Afifudin.

KPK mengungkap sekitar 40 persen izin tambang dikeluarkan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan. Korupsi sumber daya alam (SDA) ini dikaitkan KPK dengan momen tahun politik, yang tak jarang calon terpilihnya memiliki kepentingan terkait tambang.

Para calon-calon gubernur/kepala daerah ini biasanya mempunyai ikatan emosional yang kuat, bahkan mempunyai konsesi-konsesi tambang sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Syarif mengingatkan tambang sebagai sumber pendapatan negara serta piutang yang sah. Sayangnya, masih ada ratusan miliar yang belum dipungut pemerintah karena urusan izin yang tidak clean and clear dan berdampak pada lingkungan.

Pemilihan kepala daerah ke depan harus benar-benar menjadi perhatian. Sebab, jika sampai salah pilih, risiko kerusakan alam yang diakibatkan bisa sampai puluhan tahun.

“Proses yang di TPS ketika mencoblos itu mempengaruhi masa depan kita,” ujar Syarif. | Edy/JKST