Uchok Sky khadafi Direktur CBA/FS

JAKARTASATU – Center for Budget Analysis (CBA) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap proyek pembangunan rumah susun yang berada di bawah tanggung jawab Satuan Nonvertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

CBA menduga terdapat permainan kotor dalam proyek pembangunan rumah susun yang dikerjakan pihak kemen PUPR sejak tahun 2016 sampai sekarang “sedang berjalan”. Misalnya dalam tiga paket proyek di bawah ini:

1. Pembangunan Rumah Susun 1, tahun anggaran 2018 pemenang PT. Riskaindo Jaya nilai kontrak Rp 12.838.700.000
2. Pembangunan Rumah Susun 1, tahun anggaran 2017 dijalankan PT. Anda Maria nilai kontrak Rp21.423.770.000
3. Pembangunan Rumah Susun 8 tahun anggaran 2018 dijalankan PT. Putra Nanggroe Aceh nilai kontrak Rp 8.768.180.000

Untuk ketiga proyek yang dijalankan Satuan Nonvertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Total anggaran yang dihabiskan sebesar Rp43.030.650.000.

“Catatan CBA untuk ketiga proyek ini saja ditemukan potensi kebocoran sebesar Rp4.205.539.000. Hal ini disebabkan nilai kontrak yang disepakati pihak Kemen PUPR dengan perusahaan sangat tidak normal “tidak sesuai harga standar”,” ujar Uchok Sky Kadhafi Direktur CBA dalam rilisnya yang diterima Redaksi Pribuminews.co.id, Jumat 1 Juni 2018 di Jakarta.

Bahkan kata Uchok didapat informasi telah terjadi praktek jual beli proyek , sehingga pembeli proyek terakhir tidak bisa menyelesaikan pekerjaan nya sesuai isi kontrak karena sudah terlalu banyak terpotong oleh pungutan komisi oleh oknum oknum PPK dan Satker.

“Selain nilai kontrak yang tidak wajar serta dugaan pemenang lelang sudah diatur oleh oknum kemen PUPR. Hingga saat ini 3 proyek di atas belum juga rampung dikerjakan, contohnya Pembangunan Rumah Susun 1, tahun anggaran 2017 dijalankan PT. Anda maria. Seharusnya proyek ini sudah selesai di bulan desember tahun 2017 namun faktanya malah mangkrak,”bebernya.

Masih kata Uchok selain proyek rumah susun yang dilaksanakan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Kemen PUPR. Kami menduga proyek-proyek rumah susun yang dilaksananakan di provinsi lain juga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk itu, KPK harus segera bertindak agar membuka penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab menjalankan paket proyek rumah susun Kementerian PUPR. Jangan sampai Kementerian PUPR yang mendapat porsi paling gede dari APBN 2018 yakni sebesar Rp 106,9 triliun malah dijadikan lumbung korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab guna mendulang uang haram,”tandasnya. |JKST/RNZ