JAKARTASATU– Putusan Kasasi oleh MA terkait perkara Ust. Alfian Tanjung mendasarkan pada Putusan PN Surabaya, karena isi dari putusan adalah menolak kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum yang berarti MA menggunakan  pertimbangan putusan PN Surabaya yang banyak kejanggalannya, karena putusan Banding Pengadilan Tinggipun juga memperkuat Putusan PN Surabaya.

Dan kejanggalan-kejanggalan dari pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusannya di antaranya sebagai berikut:

1. Barang Bukti Rusak

Bukti yang digunakan adalah vidio di dalam flashdisk. Itu adalah satu-satunya yang digunakan oleh pelapor. Pelapor tidak hadir sendiri dan dia bukan etnis tionghoa, tapi etnis jawa. Dia bukan pihak berkepentingan, dia hanya mendownload dari YouTube dan menyimpannya di flashdisk dan flashdisk tersebut digunakan untuk melapor.

Pada saat diputar di persidangan pertama, pada menit ke 5 sampai 6 vidio tersebut berhenti, tidak bisa diputar secara utuh, ternyata menurut ahli digital forensik mengakui bahwa flashdisk tersebut memang rusak dari awal. Oleh karena itu barang bukti tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU ITE yang bunyinya barang bukti dapat digunakan sebagai alat bukti yg sah jika barang bukti yang digunakan harus dapat diakses secara utuh dalam persidangan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menerangkan suatu hal.

2. Dakwaan jaksa tidak menggunakan UU ITE tapi menggunakan Pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis.

Harusnya putusan hakim menggunakan UU ITE karena barang buktinya  menggunakan menggunakan perangkat elektronik yaitu sebuah flashdisk.

3. Pada saat status tersangka barang bukti belum diuji di laboratorium.

Berdasarkan Perkap nomor 10 tahun 2009  pasal 1  poin 7 jelas-jelas menyatakan barang bukti yang sah adalah yang sudah diuji laboratorium. Dan faktanya barang bukti tersebut tidak diuji di labfor karena rusak.

4. Banyak saksi dan ahli yang diperiksa setelah Ust. Alfian status tersangka.

Tersangka itu kan seharusnya setelah 2 alat bukti baru tersangka. Ahli hukum dan IT diperiksa setelah status tersangka. Tersangkanya itu 30 Mei 2017, saksi diperiksa Juni-Juli, bahkan Agustus. 

5. Tidak ada korban, pasal  4 huruf b butir 2 UU nomor 40 tahun 2008 adalah delik materiil, harus ada/menimbulkan korban. Ini korbannya siapa, Ahok juga masih hidup dan tidak terjadi keributan.

Lagi pula Ust. Alfian berceramah di tempat khusus yaitu masjid tempat khusus ibadah orang Islam. Sedangkan salah satu unsur di pasal 4 huruf b butir 2 UU no 40 tahun 2008 salah satu unsurnya adalah tempat umum. Dalam penjelasan pasal 4 UU no 40 Tahun 2008 dengan jelas menjelaskan apa yang dimaksud dengan  tempat Umum itu dan dalam penjelasan tersebut  tidak termasuk masjid. RI

*Tim Advokasi Alfian Tanjung, Koordinator Abdullah Al Katiri