JAKRTASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara. Dia menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi. Ini juga janji kampanye kan?

“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya bahkan pada bulan Juni 2018 Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menjelaskan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu. Setelah itu, Anies menyebut badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.

“Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” jelasnya. Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. 2 dari 2 halaman 300 Personel Penampakan Bangunan Proyek Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI Bus Transjakarta saat melintas di kawasan rekalamasi Pulau D usai penyegelan, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 petugas satpol PP untuk penyegelan bangunan di Pulau D. Anies berpesan, penyegelan harus dilakukan beradab dan terhormat. Berdasarkan data Pemprov DKI, di sana terdapat 932 bangunan. Sebanyak 621 unit di antaranya sudah rampung, 311 sisanya masih dalam proses pengerjaan. Pulau Reklamasi D menjadi lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Lahan itu dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam instagramnya Anies menulis: Hari ini secara resmi reklamasi dihentikan.
.
Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat.
.
Dahulu janji diungkapkan, syukur Alhamdulillah, atas izin Allah swt hari ini janji itu telah dituntaskan.
.
Semoga Allah swt selalu membimbing dan memberikan kekuatan dalam menjalankan amanah ini…
.
*ABW

|AHM