James Riyadi/ist

Selang beberapa jam Presidium Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bertemu dengan Humas KPK, Jumat Siang tadi 19/10/2018 terkait dukungan KAKI kepada KPK untuk ungkap tuntas kasus suap Mega Proyek Meikarta, pihak KPK merespon presidium KAKI.

Respon tersebut ditunjukkan dalam konfrensi pers KPK yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febridiansyah di Gedung KPK, Jumat Sore, 19/10/2018. Dalam keterangannya Febri sampaikan bahwa penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap James Riyadi terkait kasus suap Meikarta.

Bahwa, KPK menggeledah Kantor James Riyadi, Lippo, menyusul ditangkapnya 9 pejabat Pemkot Bekasi, Jabar, termasuk bupatinya berikut sejumlah bukti rasuah dari Direktur Pelaksana LIPO, Bili Sundoro.

Bahwa, Bili Sundoro menyerahkan diri. Step lanjut dilakukan penggeledahan ke kantor James Riyadi, kemarin 17 Oktober 2018. Jadi, ada hubungan signifikan antara rasuah tersebut dengan James Riyadi dan Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut mengatakan tidak ada masalah pada izin Meikarta di mana ia  jadi “penjamin ” bagi tindak pidana rasuah izin Meikarta, yang meliput jutaan meter tanah. Kini, izin tersebut kedudukannya adalah produk korupsi.

Bahwa, menurut hukum, produk hasil korupsi Meikarta tersebut harus dibatalkan.

Bahwa, menurut hukum,, KPK harus menggunakan Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi untuk mentersangkakan PT Lippo.

Bahwa, menurut hukum, KPK harus menyidik James Riyadi dan Luhut Binsar Pandjaitan.

“James dan Luhut satu paket keduanya harus diperiksa, ada sindikasi pengusaa dan korporasi,” tandas Andi Syahputra dari Presidium KAKI.

Presidium KAKI:

Djoko Edhi Abdurrahman
Haris Rusli Moti
Salamudin Daeng
Syahganda Nainggolan
Andrianto
Ahmad Yani
Andi Syahputra
Ahmad Bay Lubis
Kadri
Wahyono
Rizal Dharma Putra
Gde Siriana
Muslim Arbi
Kudiv Diva Sing
Dadang Merdesa
Salim hutajulu