Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyegel sementara tempat hiburan malam, diskotek Old City, di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin malam, 22 Oktober 2018.

Penyegelan itu dilakukan sementara lantaran masih menunggu hasil penyelidikan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, terkait hasil razia, Minggu dini hari, 21 Oktober 2018. Kasi Ops Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto membacakan berita acara penutupan kegiatan usaha sementara.

“Berdasarkan surat tugas Kasatpol PP Nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara. Nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old CIty. Jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif,” katanya di lokasi penyegelan, di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Lokasi usaha di Jalan Kalibesar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat itu dipasang Satpol PP line berwarna kuning dan stiker penutupan sementara.

Ia menjelaskan, penutupan sementara diskotek Old City ini lantaran diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 2 huruf K Juncto Pasal 54 ayat 1, Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3.  “Bahwa dengan ditutupnya tempat usaha yang dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberi kuasa bersedia menaati dan menjaga  keutuhan tempat usaha dan seisinya,” ujarnya.

Herry menambahkan, penutupan sementara dilakukan agar kejadian serupa tak terulang kembali, seraya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian dan PPNS. Namun jika terbukti bersalah, menurut dia, tempat hiburan malam itu akan ditutup permanen.

“Kami nunggu sampai izinnya dicabut. Kalau memang terbukti bersalah, izinnya dicabut, baru kita lakukan penutupan permanen,” katanya..

Harry mengatakan, penemuan narkoba di diskotek itu terjadi pada April. Namun tak terbukti  narkoba itu dari diskotek tersebut. Saat itu, belum diambil tindakan untuk penutupan. “Kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang itu, kami masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) belum dicabut saat ini. Jadi kami tutup sementara dalam rangka penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta melakukan razia di diskotek Old Ciy, Minggu, 21 Oktober 2018. Razia tersebut dilakukan pada pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.

Dari razia tersebut, ditemukan bahwa 52 pengunjung positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine. Selain itu, petugas juga menemukan  4 butir ekstasi di antara para pengunjung.|VN/JKST