Inilah Freeport (Foto : dok MiGASNESIA)

Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas rencana divestasi Freeport di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan pada 29 November 2018 telah menginstruksikan agar proses  divestasi dapat segera dituntaskan.
Sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi tersebut, PT Inalum memastikan bahwa seluruh rangkaian proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) akan tuntas pekan ini (16-21 Desember 2018).

Head of Corporate Communications and Government Relation PT Inalum Rendi Witular mengatakan bahwa tuntasnya negosiasi akan memberi kepastian atas perubahan status operasi PTFI dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), komitmen pembangunan smelter dalam waktu 5 tahun ke depan, jaminan fiskal dan regulasi, serta perpanjangan operasi 2×10 tahun hingga 2041.

Padahal, untuk menguasai sekitar 42% saham PTFI tersebut, Negara Indonesia (melalui PT Inalum) harus membayar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 60 triliun (kurs US$/Rp=14.600). Tentu saja harga ini sangat mahal mengingat usia KK PTFI hanya tersisa sekitar 2-3 tahun menuju 2021 saat kontrak berakhir. Dalam hal ini, karena wewenang memperpanjang atau mengakhiri kontrak ada di tangan pemerintah, maka sangat absurd jika perhitungan harga saham PTFI didasarkan pada kontrak yang berakhir pada 2041.

Berdasarkan temuan BPK RI yang dirilis tahun 2017 atas audit lingkungan periode 1988- 1990 dan 2015-2016 terkait UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba, maka ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan PTFI sebagai berikut:

  • Menggunakan kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasional seluas minimal 4.535, 93 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini melanggar UU Kehutanan No.41/1999 Jo UU No.19/2004;
  • Melaksanakan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan memperpanjang tanggul barat dan timur tanpa Izin Lingkungan;
  • Menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary dan sampai ke laut. Berdasarkan perhitungan Tim IPB dan LAPAN, nilai ekosistem yang dikorbankan berkisar USD 13.592.229.295 atau sekitar Rp 185 triliun.

Namun entah darimana dasar perhitungan dan pertimbangannya, BPK RI hanya mewajibkan kepada PT FI untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan lindung yang nilainya sebesar Rp 460 miliar.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami yang bertanda tangan di bawah ini meminta kepada pemerintah untuk:

1. Membatalkan rencana pembelian saham divestasi PTFI karena sangat mahalnya harga saham yang harus dibayar yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan diabaikannya denda kerusakan lingkungan hasil audit BPK yang merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaan dan hasil auditnya dijamin oleh konstitusi;

2. Meminta Freeport untuk membayar denda kerusakan lingkungan sesuai hasil perhitungan BPK . Pengabaian atas temuan BPK merupakan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI;

3. Meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi-ulang atas kesepakatan yang telah dicapai, dengan mendudukkan posisi negara di atas posisi korporasi;

4.Meminta PTFI untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, terutama UU No.4/2009 tentang Minerba;

5. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan membentuk Pansus Pengawasan Divestasi Freeport terhadap pelaksanaan proses negosiasi kontrak PTFI, guna mencegah terjadinya kerugian negara dan pelecehan terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku;

  1. Meminta KPK memantau proses negosiasi secara seksama guna mencegah terjadinya KKN dan penggelembungan harga saham divestasi.
     
  2. Menindak Menteri LHK yang telah mencabut Permen LHK No.175/2018 hanya untuk meloloskan kepentingan PTFI. Padahal selain melanggar pasal 58 dan 59 dari UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun, ternyata berpotensi pula merusak lingkungan, serta berlaku tidak adil dalam penerapan hukum terhadap perusahaan lain yang telah membuang limbah beracun untuk ditindak.
  3. Mendesak kepada Pemerintah RI agar melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan atas pelanggaran Hak Dasar Pekerja di lingkungan PTFI. Sebagai anggota pendiri ICMM (Dewan Internasional Pertambangan dan Logam) Freeport McMoran harus komitmen mengelola operasional sesuai Deklarasi Universal PBB dan HAM. PTFI harus tunduk dan taat kepada peraturan Negara Indonesia.

Jakarta, 20 Desember 2018

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Konstitusional

Ttd

Dr. Marwan Batubara
Dr. Ahmad Redi
Yusri Usman
Bisman Bakhtiar
Salamuddin Daeng
Adhi Azfar
Dst.