JAKARTASATU– Ijtima’ Ulama dan Tokoh ke-IV digelar hari ini, Senin, 5 Agustus 2019 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara tersebut memutuskan setidaknya ada beberapa poin terkait kondisi, yang boleh dikatakan di antaranya terkait pilpres lalu.

Berikut keputusan dari Ijtima’ Ulama dan Tokoh IV:

MEMUTUSKAN

Pertama, Menolak Kekuasaan yang berdiri atas Dasar Kecurangan dan Kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. Kedua, Menolak segala Putusan Hukum yang tidak memenuhi Prinsip Keadilan.

Ketiga, Mengajak seluruh Ulama dan Ummat untuk terus berjuang dan memperjuangkan: Yakni Penegakan hukum terhadap Penodaan Agama apa pun oleh siapapun, sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam PNPS No. 1 Tahun 1965 jo. UU No. 5 Tahun 1969 jo. KUHP Pasal 156a; Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, leninisme, komunisme, Maoisme dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun, sesuai Amanat TAP MPRS No. XXV Tahun 1966, UU No. 27 Tahun 1999 Jo. KUHP Pasal 107a, 107b, 107c, 107d dan 107e;

Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan Aset Negara kepada Asing maupun Aseng, dan memberikan kesempatan kepada semua PRIBUMI tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi Tuan di Negeri sendiri; Pembentukan Tim Investigasi dan Advokasi untuk mengusut tuntas TRAGEDI PEMILU 2019 yang terkait Kematian lebih dari 500 Petugas Pemilu tanpa Otopsi dan lebih dari 11 ribu Petugas Pemilu yang jatuh sakit, serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji, yang 4 diantaranya adalah Anak-Anak;

Menghentikan agenda Pembubaran Ormas Islam dan Stop Kriminalisasi Ulama maupun Persekusi Da’i, serta bebaskan semua Ulama dan Aktivis 212 beserta simpatisannya yang ditahan/dipenjara pasca Aksi 212 Tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun; Mewujudkan NKRI BERSYARIAH yang berdasarkan PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dengan prinsip AYAT SUCI DI ATAS AYAT KONSTITUSI agar diimplementasikan dalam kehidupan Beragama, Berbangsa dan Bernegara.

Keempat, Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antar Habaib dan Ulama serta Tokoh Istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan Agama, Bangsa dan Negara. Kelima, Perlunya dibangun kerja sama dari Pusat hingga Daerah antar Ormas Islam dan Partai Politik yang selama ini Istiqomah berjuang bersama Habaib dan Ulama serta Umat Islam dalam membela Agama, Bangsa dan Negara.

Keenam, Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia. Ketujuh, Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas. Dan kedelapan adalah Memberikan perhatian secara khusus terhadap issue dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan Agama dan Budaya.

RI