JAKARTASATU – RUU Perkoperasian terus bergulir, kali ini dorongan Pengesahan RUU Perkoperasian menjadi Undang Undang, menjadi Perhatian KADIN Indonesia, Ferrari Roemawi Ketua Komite Tetap Kebijakan Pemerintah dan Publik KADIN Indonesia bidang UMKM dan Koperasi yang juga anggota komisi 6 DPR RI periode 2009-2014 menyampaikan “Pembahasan RUU Perkoperasian terbilang cukup panjang namun alhamdudillah dipenghujung masa jabatan DPR periode 2014- 2019 UU ini akan disahkan. Karena memang , UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak dapat mengikuti perkembangan pertumbuhan koperasi yang modern dan berdaya saing “.

“Periode lalu saya di Komisi VI menjadi bagian dari Panja RUU Perkoperasian, melakukan revisi dan melahirkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang kemudian di judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya dibatalakan UU tersebut. Setelah 7 tahun, baru sekarang disahkan UU Perkoperasian yang baru dan isinya lebih baik dari UU sebelumnya”.

Kelemahan UU Perkoperasian yang lama ( tahun 1992 ) yaitu tidak dapat mengakomodasi masalah masalah yang dihadapi koperasi saat ini, menurut Ferrari Roemawi yang dalam pilpres 2019 adalah juga Sekretaris Jenderal ReJo (Relawan Jokowi), saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Salah satu aspek misalnya mengenai kesulitan koperasi mengumpulkan modal dari masyarakat karena tingkat kepercayaan masyarakat masih rendah lantaran tidak ada lembaga penjamin simpanan seperti layaknya lembaga keuangan lainnya. Demikian juga dalam menghadapi diversifikasi usaha, dimana lingkup usaha koperasi kian melebar dan juga perkembangan teknologi yang begitu cepat dalam era ekonomi digital saat ini.

Ditambahkan, Ferrari meminta ada equal treatment antara koperasi dengan badan usaha lainnya, karena Koperasi juga adalah badan usaha. Dicontohkan, misal di lembaga keuangan ada penjaminan terhadap simapanan, sementara di koperasi tidak ada. Karena itu, kami mengusulkan dibentuk Lembaga Penjamin simpaanan Khusus Koperasi,” urainya.

Selain itu, jangan ada pembatasan bidang usaha koperasi yang selama ini hanya 4 jenis. Sementara badan usaha lainnyabebas membuka bisnis apa saja, kenapa koperasi tidak. Ini yang dimaksud tidak equal treatment,” ungkapnya.

Selain itu Saya melihat UU yg baru ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah Koperasi khusunya koperasi simpan pinjam karena UU ini mengembalikan prisip utama koperasi yaitu kumpulan orang bukan kumpulan modal dan prinsip dari anggota untuk anggota. Koperasi adalah badan usaha namun dalam menjalankan usahanya sangat berbeda karena adanya prinsip2 tersebut.

UU ini juga saya yakini dapat mewujudkan harapan Bapak Presiden Jokowi yaitu terbentuknya sebanyak banyaknya Koperasi yang besar, kuat dan modern serta berdaya saing tinggi. Pada akhirnya UU ini diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk berkoperasi demi meningkatkan kesejahteraannya.

“Sekali lagi kami berikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI dan khususnya teman-taman Panja UU Perkoperasian di Komisi 6 DPR yang telah bersusah payah menuntaskan RUU perkoperasian yang dalam hitungan hari akan menjadi UU Perkoperasian,”pungkasnya. |RD/JKST