Pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, pada poin A angka 3, tentang Persyaratan Formal, disebutkan direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Jika Erick Tohir tunjuk Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi direksi dapat dianggap melanggar Permen BUMN, karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi:
Persyaratan Formal poin No. 3 walau bisa dimentahkan, dipenjara bukan krn merugikan keuangan negara/BUMN lantas Persyaratan Materiil: No. 6. Perilaku yang baik —> ybs berperilaku yg melecehkan/menghina agama lain sehinga dipenjara karena hal tersebut, itu berarti berperilaku tidak baik.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada ENERGYWORLDINDONESIA, Rabu (13/11/2019) petang.

“Kalau Ahok benar mau dicalonkan jadi salah satu Direksi BUMN, maka Erick Tohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN,” ungkap Yusri.

Ahok tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi direksi BUMN sesuai Permen BUMN tersebut seperti tersebut diatas.

“Tentang persyaratan formal poin 3 ini, walau bisa dimentahkan dengan dalih Ahok dipenjara bukan karena merugikan keuangan negara atau BUMN, tapi Ahok tersangkut di persyaratan materiil,” tambah Yusri.

Dijelaskan Yusri, pada Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, disebutkan persyaratan materiil direksi perseroan adalah Perilaku yang baik.

“Faktanya, yang bersangkutan (Ahok,red) berperilaku yang melecehkan atau menghina agama lain sehingga dipenjara karena hal tersebut, itu berarti berperilaku tidak baik,” papar Yusri.

Seperti kita ketahui bahwa Ahok bakal memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Ahok hari ini bertemu Menteri BUMN Erick Thohir dan Ahok diminta untuk memimpin salah satu perusahaan pelat merah. Belum jelas posisi serta BUMN apa yang bakal diisi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun, dari informasi berbagai sumber, Ahok digadang-gadang masuk ke salah satu BUMN besar yakni PT Pertamina (Persero). Ahok akan menjadi petinggi di BUMN migas itu, tapi belum pasti apakah sebagai direksi atau komisaris.

“Pertamina,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kementerian BUMN dilansir detikcom, Rabu (13/11/2019).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga belum bisa memberikan keterangan juga seperti juga dikutip detik. “Tunggu saja nanti mas,” katanya kepada  Rabu (13/11/2019).

Ahok datang jam 9 pagi tadi dan bertemu langsung Menteri BUMN Erick Thohir. Ia mengaku diajak untuk berkontribusi di salah satu BUMN.

“Saya tidak tahu [BUMN apa]. Mungkin Desember atau November saya tidak tahu. Tanya ke pak Menteri [Menteri BUMN Erick Thohir]. Saya cuma diajak untuk masuk ke dalam salah satu BUMN,” papar Ahok di Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019) dilaman CNBCindonesia.com

Isu liar memang Ahok digadang untuk  PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Namun apakah akan terjadi dan mengabaikan  Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN. Kita tunggu! |PRS/JST