JAKARTASATU.COM – Apa itu Pengurangan Pajak Super? Mungkin bagi para profesional keuangan dan orangutan istilah ini lagi. Namun bagi khalayak umum, tentu saja menarik pertanyaan khusus. Sekilah yang dianggap sama dengan superhero, superman atau yang lainnya. Sementara Pengurangan Pajak Super itu adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Insentif yang diberikan pemerintah merupakan potongan pajak untuk industri.

Penerapan kebijakan Pengurangan Pajak Super di Indonesia diharapkan dapat mendorong industri untuk terlibat dalam pengembangan SDM. Lalu seperti apa penerapannyadan pemanfaataannya?

Terkait hal tersebut telah digelar Seminar Pengurangan Pajak Super Pajak di Hotel Horison Forbis Serang (Rabu, 27/11). Seperti yang dilansir jakartasatu dotcom sebelumnya, kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pusat Pengembangan Keterampilan (SDC) Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten serta RB Pajak & Konsultan Bisnis yang didukung oleh Kementerian Perindustrian RI, Direktorat Peraturan Perpajakan II, DJP Pusat dan Kanwil DJP Banten.

Sebagai sambutan untuk membuka acara seminar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa insentif pajak Pengurangan Pajak Super akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM masyarakat yang didukung.

Pajak ini jelas tertuang dalam PP 45 tahun 2019 dan peraturan pelaksana PMK 128 / PMK.10 / 2019 tentang bantuan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan / atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM yang didukung kompetensi Tertentu.

Menurut Al Hamidi, fasilitas perpajakan tersebut dapat mendorong pihak swasta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat. Karena itu, para pelaku industri yang diwakili oleh para Manajer Pajak & Akuntansi atau   manajer HRD dapat memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya guna pada akhirnya dapat membantu Pemerintah Banten untuk meningkatkan SDM dan memenuhi angkatan kerja yang berkualitas.

Pada sesi seminar yang dimoderatori oleh Presiden Direktur RB Konsultan Pajak & Bisnis Jakarta, Rizal Bawazier berikut menghadirkan beberapa panelis: Tenaga Ahli BPSDMI (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kemenperin RI Mujiono, Kepala Seksi PPh Badan II, Direktorat Pengaturan Perpajakan II, DJP Pusat Miftah Sobirin, dan Kepala P2 Humas Kanwil DJP Banten Drs. Sahat Dame Situmorang, Ak., MM., M.Kom.

Sebagai panelis, Mujiono menerangkan pemerintah telah menyetujui selama dua tahun menyiapkan insentif fiskal ini. Dengan berbagai diskusi maraton dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan khusus dengan Dirjen Pajak pada awal September lalu telah resmi diumumkan dan diberlakukan kebijakan ini untuk segera dijalankan dan dimanfaatkan.

Memperkuat apa yang disampaikan Mujiono, pembicara dari Dirjen Pajak mengharap para pelaku industri untuk segera menggunakan fasilitas insentif pajak ini dengan meminta pengadaan fasilitas Pengurangan Pajak Super. Dirjen Pajak juga akan serius mengatur pemerintah ini sebagai wujud fungsi sosial yang melekat dalam tupoksi selain fungsi utama penganggaran dalam penerimaan negara. Tentunya pemerintah tidak memberikan janji dan PHP untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat. Selama seluruh persyaratan dan ketentuan diberikan oleh perusahaan yang mendapatkan insentif ini dapat diperoleh dan dimanfaatkan.

Direktur Eksekutif SDC Banten M. Khozin yang menyampaikan laporannya sebagai penutup, menyatakan seminar pajak ini merupakan kegiatan awal dari berbagai pertemuan lain yang akan diselenggarakan di wilayah Tangerang Raya dan wilayah Lebak / Pandeglang.

Semoga akan disusul rangkaian kegiatan lainnya sehingga seluruh industri di Provinsi Banten dapat memperoleh informasi dan petunjuk teknis aktual yang dapat dilakukan diimplementasikan oleh para pelaku industri. ( WAW )