JAKARTASATU.COM – Kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan seragam dinas ketika datang di reuni 212, dikritik oleh sebagian kalangan.
Pasalnya, sebelum Reuni 212 episode ketiga berlangsung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengeluarkan larangan bagi PNS untuk menghadiri Reuni 212 tersebut.
Adapun alasannya adalah menurut pihak Kementerian PANRB, Reuni 212 kali ini diselenggarakan pada hari kerja.
“Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PKK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak,” kata Mudzakir, Sekretaris Deputi SDM Kementerian PANRB kepada media.
Ketika polemik ini, mendadak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat hadir dengan mengenakan pakaian dinas PNS. Akibatnya pemandangan tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak terutama haters.
“Jika seluruh PNS dilarang—termasuk juga yang di Jakarta—ikut Reuni 212, ini kenapa pemimpin daerah mereka boleh ikut? Bahkan termasuk menjadi pihak yang memberi sambutan,” tanya mereka.
Ternyata, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menilai kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) di reuni akbar 212 bukanlah pelanggaran.
Menurutnya, Anies disebut datang sebagai gubernur DKI Jakarta yang diundang oleh peserta reuni.
Bahkan secara berseloroh ia menyatakan Anies tak mungkin datang mengenakan baju gamis dalam acara tersebut.
“Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong. Masa iya dia pakai gamis, dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai gubernur,” ucap Akmal seperti yang dikutip kompas dotcon (2/12/2019).
Faktanya, memang tidak ada regulasi maupun pedoman yang menyatakan larangan baju dinas dipakai saat mendatangi suatu acara. Kenapa ada yang mempermasalahkannya? (WAW)