Ilustrasi ASN - Sumber Foto: fokusjateng dotcom (31/7/2019).

JAKARTASATU.COM – Kader PDIP yang merupakan konsultan teknik dan manajemen  Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun.

Alasannya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.

“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” terang Djosi yang dituangkannya dalam siaran tertulis, Senin (2/12).

Lebih lanjut Djosi menjelaskan bahwa negara maju itu adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya yang tinggi.

Itu berarti, dengan melakukan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah akan mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha.

Bahkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi akan mampu berlangsung dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar.

“Jadi perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru, tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global. Birokrasi akan lebih dinamis,” tuturnya.

Djosi juga berpendapat revisi usia pensiun ini bagi pegawai yang masuk usia pensiun 45 tahun, dengan berbekal pengalaman, keterampilan dan kemandirian selama menjadi ASN, kemudian ditambah rentang waktu dan kesempatan usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakininya akan lebih mampu beradaptasi dalam dunia wiraswasta.

“Mereka mulai mempersiapkan keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya untuk menghadapi pasca pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya lagi semangat produktif pasca pensiun, akhirnya korup ngumpulin harta untuk masa tua,” jelas Djosi meyakinkan.

Djosi juga meyakini bahwa upaya revisi UU ASN ini juga selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV.

“Kasihan nanti ASN yang usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah dapat jabatan eselon, karena numpuk antrian,” ujarnya.

Revisi UU tersebut diharapkan bisa menjadi antisipasi permasalahan tersebut.

Selain pemangkasan batas usia pensiun, Djosi juga mengusulkan agar jabatan tinggi birokrasi hendaklah dijabat oleh tenaga profesional.

 “Selama ini kan jabatan politik di bawahnya langsung dijabat orang birokrat yang ‘karatan’. Menteri atau Kepala Daerah akan sulit mendobrak atau memberikan hal-hal yang baru ke mereka. Akibatnya para pimpinan mengikuti arus yang ada.

Kalau Menteri dan kepala daerah dibantu oleh tim profesional akan lebih mudah melakukan terobosan-terobosan,” pungkasnya blak-blakkan.(WAW)