JAKARTASATU.COM – Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya. Sebagai penghagaan pada masyarakat yang peduli pada cagar budaya pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung kembali memberikan Anugerah Cagar Budaya pada pemilik dan pengelola bagunan cagar budaya, Selasa 3 Desember 2019 di Ball Room Hotel Savoy Homann Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Anugerah Cagar Budaya tahun 2019 diberikan kepada pemilik Roemah Boekittinggi di Jalan Tamansari 92, Drie Locomotieven rumah keluarga besar Mashudi (mantan Gubernur Jawa Barat 1969-1970) Jalan Ir. H. Djuanda 115, rumah keluarga Thaufiq Siddiq Boesoirie Jalan Belitung 4, Gereja Pandu Jalan Pandu 4, Eks Toko De Vries (Bank OCBC NISP) Jalan Asia Afrika 100, Eks Ned Handel Maatschappij (Bank Mandiri) Jalan Asia Afrika 61, Rumah Panti Asuhan Tambatan Hati Jalan Galunggung 23, Rumah Keluarga Lenawaty (karya Ir. Sukarno) Jalan Kasmin 4-6 dan Rumah Keluarga Sukandar (karya Ir. Sukarno) Jalan Palasari 5.
Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.
Ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya. Pertama, Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia limapuluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.
Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.
JIka cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan jiga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya.
Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C. di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya.
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.
“Inisiatif pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya bernilai sejarah di Kota Bandung, dengan mengapresiasi, menjaga dan merawat keaslian bangunan secara tidak langsung memperkokoh jati diri Kota Bandung secara visual, ujar Yana di Savoy Homann Bandung.
Untuk itu pemerintah Kota Bandung memberikan apresiasi berupa Anugerah Cagar Budaya dan tahun 2019 ini merupakan tahun ketiga anugerah diberikan kepada para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya,*(HER)-Biro Jabar