JAKARTASATU.COM – Demi meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar memerintahkan jajarannya untuk menempelkan stiker tanda “penunggak pajak” ke kendaraan bermotor para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Anwar mengakui hal itu dilakukan guna mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Jakarta Timur 2019 yang tinggal 20 hari kerja lagi akan ditutup.

“Kita tempelkan stiker besar di mobil para penunggak PKB dan BBNKB bagi mobil mewah. Selain itu, kita sidang tipiring kepada mereka supaya mau membayar pajak. Kita akan maksimalkan karena waktu kita sudah 20 hari kerja,” ungkap Anwar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, (3/12/2019).

Agar lebih cepat, Anwar meminta jajaran terkait untuk secepatnya melaksanakan penempelan stiker tersebut agar target penerimaan PKB-BBNKB bisa tercapai tepat waktu.

“Jika bisa besok lebih baik,” ujar Anwar.

Sementara itu, Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengatakan, target penerimaan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Tahun 2019 yakni sebesar Rp 2,979 triliun.

“Saat ini, penerimaan telah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rincian Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen) dari target,” ujar Iwan.

Agar lebih efektif dan efisien, penempelan stiker penunggak pajak itu juga akan melibatkan jajaran lurah dan camat guna menjaring banyak para penunggak pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Apakah metode penempelan sticker ini bisa berfungsi dengan baik?

Bukankah dengan mudah pemilik bisa melepas sendiri sticker tersebut ketika petugas sudah tidak ada? Mungkin inilah yang perlu dipertimbangkan Wali Kota. (WAW).