JAKARTASATU.COM – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce untuk memiliki izin usaha. Penetapan mengenai hal tersebut telah resmi tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” begitu tertulis pada Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut.
Dengan berlakunya aturan ini secara resmi, maka pelaku usaha atau online shop yang selama ini telah berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya harus/wajib memiliki izin usaha. Adapun pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Tanpa terkecuali, menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Tak hanya itu, tak terkecuali aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 8 PP ini.
Nah, Anda termasuk salah satu pebisnis di took online? Segera urus izin Anda sebelum terkena masalah nanti. (WAW)