Foto Humas Kota Bandung

JAKARTASATU.COM – Wali Kota Bandung Oded M. Danial usai mengikuti peringatan Hari Disabilitas Internasional di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Sabtu (7/12/2019) mengatakan, Kota Bandung dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. Saat ini, hanya menunggu pengesahan DPRD Kota Bandung.

“Di Kota Bandung saat ini sedang dibahas peraturan daerah tentang disabilitas. Alhamdulillah informasi barusan dari Ibu Siti Nurjanah (Anggota Pansus) sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat atau kalau bisa tahun ini bisa ketok palu,” ucap Oded.

Jelas Oded, Perda ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandug untuk lebih memayungi kaum disabilitas. Ia ingin selama kepemimpinannya, kaum disabilitas semakin eksis di tengah masyarakat. Kaum disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung. Sehingga, dengan adanya Perda ini, program-program pembangunan semakin berpihak kepada para difabel.

“Kita punya kewajiban dan tanggung jawab moral memberikan program yang berpihak kepada mereka. Saya berharap regulasi ini sebagai referensi buat untuk membuat program bagi disabilitas,” ujarnya.

Oded juga mendorong kepada lembaga pemerintahan ataupun perusahaan swasta agar tidak memandang sebelah mata para disabilitas. Selama memiliki kapasitas mumpuni, Oded meminta agar kaum difabel diberi kesempatan untuk berkarya.

“Kita ingin mengupayakan mereka diberi kesempatan meningkatkan derajatnya. Jika mereka punya kemampuan, kita harus merespon positif,” pungkas Oded. | HB/MANG –  Biro Jabar