Petugas menempelkan stiker ke mobil mewah bermerek Mercedes yang pajaknya belum dibayarkan di Apartemen Regatta, Jakarra Utara, Kamis (5/12/2019)/ Sumber Foto: kompas.com

JAKARTASATU.COM – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bertekad terus memburu para penunggak pajak khususnya mobil mewah yang berada di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data yang mereka miliki, total ada kurang lebih 768 unit mobil mewah di DKI Jakarta yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan mewah mereka. Lebih parahnya lagi, ada sebagian dari jumlah tersebut, kurang lebih sekitar 336 unit yang setelah ditelisik ternyata didaftarkan dengan menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak.

Hampir semua merek mobil mewah ada di sini. Sebut saja ada merek Aston Martin, Bentley, BMW, Cadillac, Chevrolet, Ferrari, Hummer, Jaguar, Jeep, Mercedes-Benz, Mc Laren, Maserati, Lexus, Land Rover, Rolls Royce, Toyota, serta Zele.

Inilah data berapa jumlah penunggak pajak dari masing-masing merek tersebut. Ada 9 unit untuk mobil Aston Martin, 19 unit untuk Audi, 12 unit Bentley, 115 unit BMW, 74 unit Land Rover, 93 unit Lexus, 10 unit Maserati, 1 unit Lotus, 8 unit McLaren, 384 unit Mercedes Benz, 1 unit Mitsubishi, 1 unit Morgan, 11 unit Nissan, dan 132 unit Porsche. Kemudian, 10 unit Cadillac, 1 unit Chevrolet, 43 unit Ferrari, 2 unit Ford, 15 unit Hummer, 1 unit Infiniti, 20 unit Jaguar, 2 unit Iveco, 6 unit Jeep, 17 unit Lamborghini, 3 unit Range Rover, 19 unit Rolls Royce, 82 unit Toyota, 1 unit Zele, dan 1 unit Volkswagen.

Yang memprihatinkan, setelah diinvestigasi masak pemilik mobil-mobil mewah tersebut ada yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS. Akibat pemalsuan tersebut, pemilik identitas asli yang sebenarnya sangat membutuhkan kepemilikan KJP dan BPJS tersebut jadi tidak bisa menerima atau dibatalkan kepemilkikannya.

Penasaran atas penyebaran keberadaan mobil mewah yang menunggak pajak tersebut? Inilah peta penyebaran mereka. Pertama  wilayah yang paling banyak menunggak pajak kendaraan khususnya mobil mewah ialah di Jakarta Selatan, yakni 420 kendaraan dengan nilai pajak mencapai Rp 14,1 miliar.

Sedangkan untuk wilayah lainnya, yakni Jakarta Pusat, tercatat tersisa 199 unit dengan taksiran nilai pajak Rp 7,2 miliar. Untuk wilayah Jakarta Barat, tercatat 192 unit dengan nilai pajak Rp 62,7 miliar dan Jakarta Timur 107 unit dengan nilai pajak 3,4 miliar.

“Bagi yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, segera dilakukan sebelum 30 Desember 2019 karena masih ada diskon biaya administrasi dan sanksi hingga 50 persen,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengingatkan. |WAW