Satpol PP Kota Bandung keluarkan barang-barang dari rumah yang mau dibongkar

JAKARTASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menggarap proses pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari. Sebagai langkah awalnya, Pemkot Bandung memulai dengan pengamanan aset.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa kehadiran petugas di lokasi yakni untuk mengamankan aset Pemkot. Terlebih setelah inkrah dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

“Sesuai perintah tugas kita dari walikota untuk melaksanakan pengamanan dan penertiban aset, karena memang aset ini adalah aset milik pemerintah kota Bandung,” kata Rasdian di lokasi, Kamis (12/12/2019).

Rasdian menuturkan bahwa pengamanan aset ini sudah sesuai dengan prosedur yang beelaku. Bahkan surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan beberapa kali kepada warg RW 11 Tamansari.

“Jadi memang ini sepertinya akan cukup lama, kita sudah memberikan surat perintah, surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Memang waktunya agak lama tapi itu tidak berpengaruh, bahwa suatu saat pemerintah akan melaksanakan pembangunan rumah deret maka memang harus segera diamankan dan ditertibkan,” ujarnya.

Guna menjaga kondusifitas selama pengamanan aset, Rasdian menyatakan Pemkot Bandung juga didukung oleh aparat kepolisian dan TNI.

“Kami mengerahkan beberapa personil, satpol PP ada dibantu backup dari kepolisian dan TNI. Jadi kalau ditotal ada 1.260 an sesuai dengan rencana pengamanan yang dibuat oleh Kabagops,” jelasnya.

Rasdian berharap proses pengamanan bisa berjalan dengan lancar. Dia menyatakan bahwa pengamanan aset ini sebagai langkah awal Pemkot Bandung untuk memberikan pelayanan kepada 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah menunggu untuk kembali menempati rumah deret.

“Jadi kita rencanakan hari ini kita selesaikan karena masyarakat yang 176 kk itu menunggu kepastian dari pemerintah kota kapan akan dibangun rumah deret. Jadi kita juga harus melihat seperti itu, mereka bertanya-tanya kapan akan dibangun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rasdian terus mengingatkan kepada kepada seluruh petugas untuk tetap bertindak persuasif. Sekalipun ada oknum yang mencoba memancing emosi pada saat pengamanan, dia menginstruksikan agar anggota Satpol PP tetap bersikap humanis.

“Itu kan biasa kita tetap memberikan pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Karena kenapa harus diratakan, bagaimana kalau tidak diratakan, bagaimana mulainya pembangunan kan harus dari awal, disusun sedemikian rupa sehingga tidak molor lagi. Kasihan warga yang 90% ini mendambakan hunian yang nyaman dan asri,” katanya.

Dilapangan sejumlah anggota Satpol PP tengah mengeluarkan barang-barang warga dari rumah yang akan dibongkar tersebut. Sejumlah warga pun tampak memboyong barang-barangnya keluar rumah. Namun sebelum penertiban, sejumlah pemuda memprotes dan menghadang penertiban tersebut. Bahkan para pemuda dan anggota Satpol PP sempat bersitegang dan terlibat saling dorong. Meski begitu, Satpol PP akhirnya merobohkan rumah di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat.

Rifki Zulfika perwakilan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum mengatakan bahwa ada 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan itu. Mereka tinggal di 16 bangunan yang bertahan.

“Penertiban yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Warga di sini sudah berpuluh-puluh tahun dan tak ada yang merasa ini tanah Pemkot. Sekarang, kita masih nunggu putusan PTUN, pendaftaran sertifikasi tanah juga,” jelas Rifki.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan, pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.

Dadang menyatakan, gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum.*I HER – Biro Jabar