Antrian kontainer barang-barang impor/IST

JAKARTASATU.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Tujuannya adalah membendung agar Indobesia tidak kebanjiran produk impor yang dianggap murah lewat e-commerce.

Memang, awalnya barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, namun sekarang diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000 saja. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.

“Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan revisi aturan ini maka tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Adapun rinciannya adalah bea masuk tetap 7,5%, sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

“Sehingga totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum,” jelas Heru Pambudi.

Namun Heru menambahkan bahwa pajak ini tidak dikenakan pada produk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

“Kalau ditanya tarifnya, bea masuknya tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil 15-25%. PPN sama 10% dan PPh 7,5% -10%. Kalau ditotal lebih tinggi karena ini ditunjukkan untuk menanggulangi dan melindungi [tas] tajur dan sebagainya,” beber Heru memungkasi.|WAW