JAKARTASATU.COM – Mempertimbangkan banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berakhir memprihatinkan,saat ini pemerintah sedang menyusun kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban PHK tersebut. Rencananya, uang saku ini menjadi benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja diputuskan untuk mengatur mengenai pemberian manfaat tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jadi, rencana tersebut akan tertuang dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 Kementerian/Lembaga, ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi ke dalam 1 UU. Ada 11 cluster yang diatur oleh pemerintah, salah satunya ketenagakerjaan.
Tepatnya pada cluster ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK.
“Dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan scheme baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit (insentif untuk korban PHK),” kata Airlangga.
Nantinya, benefit tambahan tersebut akan masuk dalam manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek. Menurut Airlangga, bentuk manfaatnya adalah berupa uang tunai selama enam bulan ke depan, tanpa perlu menambah iuran premi BP Jamsostek.
Tentu saja benefit cash ini hanya berlaku kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Adapun besaran dana masih dalam tahap kajian. Nantinya, penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Yang jelas, selain manfaat uang cash, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga nantinya akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK. |WAW-JAKSAT