Kasus salah bayar lahan untuk flyover Pramuka di era Pemprov DKI Jakarta dipimpin Jokowi-Ahok, hingga kini belum selesai juga/IST

JAKARTASATU.COM –  Menindaklanjuti kasus salah bayar flyover Pramuka, ahli waris akan melakukan aksi menutup jalan atas dasar keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2935 K/Pdt/2017. Menurut salah seorang ahli waris, mereka menuntut keadilan karena mereka dirugikan oleh Pemprov DKI yang melakukan salah bayar.

“Kami sudah melakukan proses melalui jalur hukum hingga Mahkamah Agung yang menyatakan sepenuhnya lahan tersebut adalah milik kami karena Pemprov DKI melakukan pembayaran kepada Tatang Sutarna yang terbukti melakukan pemalsuan girik dan sudah menjalani hukuman di LP Cipinang. Kami sudah menunggu sejak 2017 sejak keputusan Mahkamah Agung, namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Pemprov DKI atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Kami sebagai warga negara yang taat akan hukum menuntut keadilan atas dasar hukum tersebut. Kami hanya ingin menuntut hak kami, karena segala usaha persuasif kami tidak diperhatikan oleh Pemprov DKI, maka kami mohon maaf kepada warga masyarakat yang akan menggunakan flyover Pramuka sementara ini kami tutup sebagian jalan dan apabila dalam satu minggu kedepan belum ada tanggapan positif dari Pemprov DKI, maka kami akan menutup seluruh badan jalan.” terangnya di Jakarta, Senin (30/12).

Seperti diketahui, pembayaran lahan tersebut salah alamat, Pihak ahli waris mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu. Dan sebelum pembayaran dilakukan ahli waris juga sudah mengingatkan Pemprov DKI dengan inisiatif mencegah Pemprov DKI untuk melakukan pembayaran dengan surat peringatan yang dikirimkan ke Pemprov DKI.

Kasus salah bayar dari Pemprov DKI dibayarkan kepada Tatang Sutarna yang mengaku dengan bukti dokumen (Girik) sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut. Belakangan terkuak, Tatang Sutarna ternyata menggunakan dokumen (Girik) palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan yang terkena proyek. Padahal, ahli waris sah tanah tersebut bukanlah Tatang Sutarna.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa tertipu terkait pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan kupingan jalan layang atau flyover Pramuka, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta pada saat itu Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan ada kesalahan pembayaran dalam pembebasan tanah.

“Terjadi salah bayar. Ini memprihatinkan. Saya telah memerintahkan biro hukum untuk mengecek masalah ini,” tegasnya.

Tim advokasi ahli waris yang diwakili Fajar Widodo, SH menegaskan, “Kami menuntut agar Pemprov DKI melanjutkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2935 K/Pdt/2017, yang dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki ahli waris sah berdasarkan bukti-bukti sah yang ada,” terangnya di Jakarta, Senin (30/12). |WAW-JAKSAT