JAKARTASATU.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.

Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

“Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri”, ujar Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.099/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 USD/Barrel, tingkat inflasi rata-rata -0,04%, dan harga patokan batubara Rp779/kg.

Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu yang lalu menyampaikan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2020:

. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

. Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

. Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.*l HER-JAKSAT