Foto Doc. Humas Kemenkopolhukam soal Natuna

JAKARTASATU.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020) menegaskan terjadinya pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China yang memasuki wilayah perainan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir tahun 2019 lalu.

Retno mengingatkan, bahwa wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Tiongkok merupakan salah satu partij dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,”  ujar Retno.

Tegas Retno, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Sebelumnya terkait dengan pelanggaran oleh kapal China di perairan Natuna itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes RRT di Jakarta, dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan itu. Menurut Kemlu, Dubes RRT telah mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.*l HER-JAKSAT