Ilustrasi derek mobil parkir sembarangan yang dilakukan dishub Pemprov DKI Jakarta

JAKARTASATU. COM – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penderekan mobil tanpa prosedur yang benar.

Sebab itu, selanjutnya Pemprov DKI menyatakan akan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan mereka membayar ganti rugi Rp 186 juta kepada penggugat yaitu Mulyadi.

“Kita tetap menunggu relaas pemberitahuan putusan secara resmi. Kalau PK kan sudah upaya hukum terakhir, ya kita tidak bisa lakukan upaya hukum lain lagi. Kalau sudah PK ya berarti harus dilaksanakan, karena tidak ada upaya hukum lain lagi,” ucap Kepala Bidang Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Jumat (3/1/2019) pasrah.

Yayan menegaskan Pemprov DKI pasti akan melaksanakan putusan tersebut hanya saja tinggal menunggu relaas dari pengadilan.

Untungnya gugatan kerugian immaterial Rp 2,5 miliar tidak diterima pengadilan. Kalau diterima tentunya Pemprov harus membayar denda yang lumayan besar.

Kasus ini bermula ketika 10 November 2015 lampau, Mulyadi memarkirkan Nissan X-Trail bernopol B-29-Zul di depan PN Jakpus. Hal itu dilakukannya, alasannya parkiran di dalam area gedung PN Jakpus sudah penuh sehingga ia memarkirkan mobilnya di Jalan Gajah Mada.

Karena dianggap melanggar, maka mobil Mulyadi ini pun diderek oleh aparat Pemprov DKI.

Saat kembali, Mulyadi kebingungan mobil yang ia kendarai sudah tidak ada. Juru parkir memberitahu bila mobilnya diderek petugas Dishub DKI. Namun juru parkir tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.

Sampai Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek tersebut. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.

Hingga belakangan ia mengetahui bahwa mobil itu dibawa ke parkiran IRTI Monas. Dus, akibat kejadian tersebut, Mulyadi pun menggugat Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993.

Ia mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar. Pada 14 Februari 2017.

Ternyata PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta.

Selanjutnya Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa.

Pemprov DKI Jakarta melakukan kasasi ke MA, namun Putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018. Perkara nomor 2010 K/PDT/2018 diadili oleh Yakup Ginting dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Yunus Wahab.

Ternyata putusan MA menyatakan ditolak. “Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA dalam website-nya.
Adapun Perkara Nomor 993 PK/PDT/2019 tersebut diadili oleh ketua majelis Nurul Elmiyah. Sedangkan anggota majelis ialah I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh. |WAW-JAKSAT