Jajang Nurjaman, Kordinator CBA/ist/jkst

JAKARTASATU.COM – Awal tahun 2020 masyarakat seantero negeri harus sabar karena musim hujan dan berdampak banjir, lain lagi sama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kemen PUPR pejabatnya juga lagi pada kebanjiran, bukan air tapi proyek.

Namanya juga banjir pasti ada yang rembes bocor bahkan ngalir deras, bahayanya yg bocor dan rembes ini adalah duit negara yang bisa ngalir ke kantong-kantong oknum nakal lewat permainan proyek alias di korupsi.

“Contoh kasus proyek yang saat ini sedang digodok Kemen PUPR lewat Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Maluku Utara, pembangunan jembatan Sopi Wayabula 3. Pagu yang ditetapkan pantastis Rp24.576.947.000 anehnya, HPS yang disusun terkesan asal ketik nilainya sama percis sama nilai pagu,” demikian rilis Center for Budget Analysis (CBA) yang disampaikan
Koordinator CBA Jajang Nurjaman kepada Redaksi JAKARTASATU.COM, Senin, 6 Januari 2020.

Yang perlu dicatat kata Jajang, proses tahapan lelang yang dijalankan sangat janggal dan aneh, mulai dari tahap awal pengumuman pasca kualifikasi sampai sampai tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan penentuan tawaran harga.

“Dari 27 peserta lelang dalam tahap lelang ini 24 diantaranya langsung berguguran tumbang bahkan sebelum tempur habis-habisan. Diduga selama proses tahapan lelang banyak trik yang dimainkan oleh oknum Panitia Kerja ULP agar meloloskan perusahaan tertentu,” jelasnya.

Trik yang paling kentara adalah persyaratan yang diselipkan oleh Pokja ULP Kemen PUPR, yakni persyaratan dukungan Quarry, padahal sangat jelas spesifikasi proyek adalah Pembangunan jembatan dengan point’ ini peserta lain langsung berguguran.

Center for Budget Analysis (CBA) menilai proses lelang proyek pembangunan Jembatan sopi Wayabula 3 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa bersaing dan transparan. Juga diduga melanggar pasal 7 point’ e.

“Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat,” paparnya.

Oleh karena itu, sebelum duit negara rembes dan bocor kemana-mana sebaiknya Menteri PUPR Basuki membatalkan pemenang proyek pembangunan jembatan sopi Wayabula 3, yang dimenangkan PT. WIDYA PRATAMA PERKASA.

“Sambil menunggu KPK membuka Penyelidikan atas adanya dugaan penyimpangan ini,” pungkasnya. |RHE/JAKSAT