Presiden Joko Widodo bersama Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno/IST

JAKARTASATU.COM – Rini Soemarno, yang merupakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemegang saham Jiwasraya, sebelum Erick Thohir, ada kemungkinan untuk turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (6/1).

Namun sampai saat ini, Kejaksaan masih merumuskan apa saja tahap penyidikan selanjutnya yang akan dilakukan. Jika ada fakta yang kurang, pihaknya akan mencari sanksi lain untuk dimintai keterangan tambahan, termasuk dengan memanggil mantan menteri BUMN.

“Sekarang kami belum bisa menentukan a, b, c dan lainnya karena penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar semua pihak mau bersabar menunggu jalannya proses penyelidikan yang dilakukan.

Pasalnya saat ini Kejaksaan masih berupaya menemukan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran pidana selanjutnya, menghitung kerugian negara dan kemudian menetapkan tersangka.

“Penyidikan harus ada strategi yang dipergunakan. Kami tidak boleh terlalu terbuka karena masih tahap penyidikan,” ujarnya meminta dimengerti.

Sebelumnya, Senin (6/1), Kejagung telah memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya tersebut.

Selain Riswinandi, Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.

Entah kemana Rini Soemarno saat ini? Yang jelas sejak tidak lagi menjabat posisi penting pada pemerintahan Jokowi periode kedua sekarang, Rini jarang kelihatan lagi batang hidungnya. |WAW-JAKSAT