JAKARTASATU.COM – Kurniasih Mufidayati Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan terutama kelas III.  Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan mulai naik pada masing-masing kelas per 1 Januari 2020.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan. Karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR RI,” kata Kurniasih melalui , Senin (6/1/2020).

Dijelaskannya, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton dengan Komisi IX DPR RI sampai dini hari sebanyak 2 kali yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 untuk mencari solusi tanpa menaikkan iuran. Setidaknya bagi peserta kelas III dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), karena akan cukup memberatkan di tengah situasi ekonomi yang masih lesu.

Tegasnya, sejak rapat gabungan 2 September 2019 (DPR RI Periode 2014-2019), Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Bahkan, lanjutnya, dalam rapat pada 12 Desember sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara tiga alternatif yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas III peserta PBPU dan BP. Poin yang disepakati adalah, manajemen BPJS Kesehatan akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang. Berdasarkan Perpres Nomor 75/2019  akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN.

“Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III,” ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyebutkan, kenyataan, kenaikan iuran tetap diberlakukan, dan dibebankan pada semua peserta BPJS Kesehatan per Januari 2020.

“Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12/12/2019 lalu,”tegasnya.*l HER-JAKSAT