Wajah kini normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017). Mereka berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar/IST

OLEH: Adri Zulfianto, Koordinator ALASKA

Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) memantau sejumlah proyek yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR. Khususnya proyek yang dilaksanakan di awal tahun 2020.

Berdasarkan pantauan ALASKA ditemukan sejumlah proyek yang berpotensi besar bisa merugikan keuangan Negara, sederet proyek bermasalah Kemen PUPR yang layak masuk radar KPK yakni yang berada dibawah tanggung jawab Pokja ULP 20 BP2JK wilayah Maluku Utara.

Misalnya Proyek Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Amasing yang bernilai Rp 19,4 miliar. Proyek ini diduga kuat menjadi lahan basah oknum Kemen PUPR guna merampok duit negara. Adapun temuan dan investiagasi kami sebagai berikut.

Proses lelang proyek tahap awal dilaksanakan tanggal 05 Desember 2019 sampai tahapan pengumuman pemenang lelang tanggal 31 Desember 2019. tercatat peserta lelang yang terdaftar sebanyak 75 peserta adapun yang lolos sampai tahap evaluasi administrasi, kualifikasi,  teknis, dan harga 41 perusahaan.

Kejanggalan yang kami temukan ada pada tahapan Pembuktian kualifikasi sampai penetapan pemenang yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Desember sampai 30 Desember 2019. Pihak Kemen PUPR dalam proses ini hanya memasukan PT Rekayasa Utama Bangunindo sebagai satu-satunya perusahaan yg lolos tahapan kualifikasi.

Hal ini bertentangan dengan petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam point’ 24.7.B.9) yakni Pokja ULP menyusun 3 urutan penawaran sebagai calon pemenang dan dua cadangan.

Kejanggalan lainnya terdapat dalam nilai kontrak yang diajukan PT Rekayasa Utama Bangunindo  sebesar Rp.16.901.955.000. Angka ini menurut kami terlalu mahal dengan harga standar senilai Rp 15,7 m. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan temuan di atas, Kami dari ALASKA menilai proses lelang proyekProyek Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Amasing berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu sebaiknya Menteri PUPR Batsuki membatalkan lelang proyek ini, dan KPK segera membuka penyelidikan. (*)