Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna/IST

JAKARTASATU.COM – Saat ini terungkap, ada kerugian Jiwasraya sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksadana yang mereka lakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti yang diumumkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna (8/1), berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, ditemukan adanya investasi yang tidak sesuai ketentuan, antara lain investasi di saham perusahaan dengan kualitas rendah.

Sementara ada 4 (empat) temuan kesalahan Jiwasraya yang dikumpulkan BPK sebagai berikut:

1.)  Pembelian saham oleh Jiwasraya tak disertai analisis pembelian dan penjualan dengan cara pro forma, serta berdasarkan data valid dan objektif.

2.) Ada aktivitas jual beli dalam waktu yang berdekatan dengan tujuan untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

3.) Ada praktik jual beli dengan negosiasi agar Jiwasraya dapat memperoleh harga tertentu.

4.) Jiwasrata juga berinvestasi di saham dengan harga tidak wajar dan tidak likuid, dengan menyembunyikan saham-saham tak wajar itu di beberapa reksadana dengan underlying saham.

“Indikasi kerugian sementara akibat transaksi (saham) diperkirakan sekitar Rp 4 triliun. Lalu, indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham pada reksa dana ini diperkirakan sekitar Rp 6,4 triliun,” rinci Agung (8/1).

Adapun untuk menghitung jumlah kerugian negara seperti yang diminta oleh Kejagung beberapa waktu lalu (30/12), Agung mengaku BPK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan perhitungan tersebut. Dengan begitu, nilai pasti hitung-hitungan untuk kerugian yang diderita negara, baru bisa diketahui secara pasti pada akhir Februari 2020, jika BPK memulai hitungannya pada akhir 2019 kemarin. |WAW-JAKSAT